Pasal Penghinaan Presiden
-
Politik •Putusan MK soal Penghinaan Presiden, Yusril Tegaskan Pendukung Tak Bisa LaporMK sebelumnya memutuskan delik aduan penghinaan presiden dan wakil presiden tidak bisa dilaporkan keluarga maupun relawan.
-
News •MK Uji Materi Pasal penghinaan Presiden di KUHP BaruMereka menggugat pasal tersebut karena menilai dirugikan haknya untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh persamaan kedudukan di hadapan hukum.
-
News •Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden saat Menggodok KUHP BaruIa mencontohkan, hampir seluruh KUHP di berbagai negara memuat pasal terkait penyerangan atau penghinaan terhadap kepala negara, termasuk kepala negara asing.
-
News •Pemerintah Bakal Beri Amnesti Narapidana Kasus Penghinaan Pimpinan NegaraNarapidana kasus penghinaan terhadap pimpinan negara atau pejabat negara akan dapat amnesti
-
News •Viral Video Remaja Maki Jokowi, Polisi: Sudah DitangkapSebuah video viral di media sosial TikTok memperlihatkan seorang remaja memaki-maki Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga meminta agar Jokowi mengusir PTPN V Pekanbaru dari Riau.
-
Politik •Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara, Ketua MKD Minta Kritik Jangan DipidanaSalah satu agenda kunjungan kerja MKD juga untuk menjelaskan kepada aparat penegak hukum pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara itu. Penyidik perlu tahu konteks mana yang merupakan penghinaan, mana yang merupakan kritik.
-
News •Pakar Kritik Pasal Penghinaan Presiden di KUHP: Tidak Relevan dengan Kondisi SekarangPakar menilai pasal itu multi interpretatif karena bersifat personal. Bivitri mempertanyakan apa kualifikasi dari menyerang kehormatan dan harkat martabat presiden atau wakil presiden.
-
News •Pasal Penghinaan Presiden Diubah di Draf Terbaru RKUHP: Ancaman Penjara BerkurangPada draf RKUHP pada 4 Juli 2022, ancaman pidana penjara tertulis 3 tahun 6 bulan. Sedangkan, draf RKUHP 9 November 2022 terbaru, ancaman pidana berkurang menjadi 3 tahun.
-
News •Ini Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tak Dihapus dari RUU KUHPMeski diputuskan tidak dihapus, Eddy berharap kepada masyarakat tetap memberikan masukan perbaikan dalam naskah RUU KUHP itu.
-
News •Kasus Mahasiwa Hina Jokowi Berlanjut, Polisi: Terancam Kehilangan Satu Generasi MudaDalam artian kata dia, kalau kemudian ada sanksi yang dapat membuat Yunus tidak bisa meneruskan studi nya, itu bisa merugikan bagi yang bersangkutan.
-
News •Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi Dinilai Membungkam Menyampaikan PendapatDefinisi kritik menyertakan solusi ditambahkan dalam bagian penjelasan Pasal 218 Ayat 2 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
-
News •Draf Final RKUHP: Kritik Presiden Harus Disertakan SolusiKritik yang ditujukan kepada presiden dan wakil presiden juga tidak bermuatan merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi.
-
News •Mempersoalkan Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHP, Bisa jadi Alat Kekuasaan?Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho khawatir pembahasan RUU KUHP saat ini dijadikan alat kekuasaan secara berlebihan. Terlebih setelah MK pernah membatalkan pasal terkait penghinaan Presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
-
News •Draf Final RUU KUHP Pasal Penghinaan: Presiden & Wapres yang Melapor, Bisa TertulisTindak pidana penyerangan diri Presiden atau Wakil Presiden bisa dituntut berdasarkan aduan.
-
News •Draf Final RUU KUHP: Ikut Sebarkan Penghinaan Presiden Bisa Dipenjara 4 TahunAncaman pidana penjara tidak hanya menyasar penyerang Presiden dan Wakil Presiden. Tapi juga pihak yang ikut serta menyebarkan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
-
News •Draf Final RUU KUHP: Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 TahunSetiap orang yang menyerang Kepala Negara dan wakilnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
-
Politik •Anggota Komisi III DPR: Draf RKUHP Sekarang Lebih MembantuRKUHP yang sekarang menganut konsep 'dualistik' dalam penegakan hukum. Konsep 'dualistik' itu menggabungkan hukum seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran HAM.
-
News •RKUHP Pasal Penghinaan, WamenkumHAM: Tak Akan Dihapus, Dilarang Menghina Bukan KritikWamenkum HAM menjamin tak ada ancaman pidana terhadap kritik pada presiden.
-
News •RKUHP Pasal Penghinaan, Wamenkum HAM: Tak Dihapus, Dilarang Menghina Bukan KritisKemenkum HAM meminta publik harus membedakan penghinaan dan kritik.
-
Dunia •Jurnalis Perempuan Ternama Turki Ditangkap karena Diduga Hina Presiden ErdoganPengadilan di Turki pada Sabtu memerintahkan penangkapan jurnalis perempuan ternama Sedef Kabas sambil menunggu persidangan, terkait dakwaan penghinaan terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan,