Pasal Penghinaan Presiden
Pasal Penghinaan Presiden
Gugatan Dianggap Prematur, MK Tolak Uji Materi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden. Pasal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sekitar 3 Minggu yang lalu