Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Fuad Hasan Mashur membeberkan asal-usul uang tunai US$500.000 yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediamannya. Ia menegaskan dana itu bukan berasal dari keuntungan penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Keterangan tersebut disampaikan saat Fuad hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Fuad menyebut uang itu merupakan simpanan pribadinya yang dikumpulkan sejak sekitar empat hingga lima tahun lalu.
"Kalau lihat serinya mungkin 4-5 tahun sebelumnya. Sangat mudah karena itu dana saya pastikan itu 4-5 tahun sebelumnya. Bisa dilihat dari serinya dan bisa dikonfirmasi ke bank," kata Fuad dalam persidangan.
"Sama sekali tidak tercampur dengan keuntungan haji PT Maktour 2024," tambahnya.
Ia mengaku terbiasa menyimpan uang tunai di rumah untuk kebutuhan darurat bagi dirinya dan keluarga.
"Kalau bicara duit, setiap saat di rumah saya harus ada dana yang saya siapkan. Karena kemungkinan-kemungkinan dalam kehidupan kita enggak tahu. Jadi dari kecil saya semua harus ada standby dana. Dana di situ karena untuk menjaga jangan sampai ada keluarga, diri saya sakit atau apa semua," terang Fuad.
"Karena pernah ada kejadian-kejadian banyak hal yang terjadi di masyarakat, karena kurangnya dana kalau terjadi sesuatu bisa membahayakan diri kita sendiri. Itu saja," sambung dia.
Menurutnya, simpanan di rumah tidak hanya dalam dolar AS. Ada pula mata uang asing lain seperti dolar Singapura, namun penyidik hanya mengambil dolar AS.
"Ada juga kemarin dollar Singapura, ada mata uang asing lainnya. Tapi yang diambil hanya dollar AS," ungkap dia.
Advertisement
Fuad: Ismail Adam Tak Pernah Lapor
Dalam sidang yang sama, Fuad juga menyinggung keponakannya, Ismail Adam, Direktur Operasional PT Maktour yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama karena urusan teknis pemberangkatan jemaah Maktour telah ia percayakan kepada Ismail sejak 2009.
"Kalau masalah teknis saya kurang begitu paham karena sejak 2009 semua masalah pemberangkatan dan sebagainya saya mempercayakan kepada Saudara Ismail Adam," kata Fuad.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan apakah Ismail pernah melaporkan pemberian uang kepada pihak di lingkungan Kemenag. Fuad menyebut tidak pernah menerima laporan tersebut.
"Sama sekali tidak. Saya baru bisa tahu ketika disampaikan, apalagi namanya sudah heboh-heboh. Saya mempertanyakan," ujar Fuad.
Ia menambahkan, pada awalnya Ismail enggan terbuka. Setelah ditanya perlahan, Ismail akhirnya mengakui pernah memberikan dana.
"Pertama dia masih tidak mau terbuka, tapi akhirnya dengan pelan-pelan akhirnya dia menyatakan bahwa dia ada memberikan dana," kata Fuad.
Fuad Hasan termasuk satu dari delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK pada persidangan tersebut. Seluruh saksi berasal dari unsur swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500. Tindakan itu disebut dilakukan bersama mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Mereka diduga merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) untuk mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.
Jaksa juga mendakwa perbuatan Yaqut dan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. Selain mengalir ke puluhan pejabat dan perantara, korupsi ini turut memperkaya 313 korporasi PIHK hingga Rp 478,17 miliar.