Di Sidang, Eks Dirjen PHU Akui Terima 16 Ribu Riyal dan US$5.000 dari Bos Maktour

Hilman mengonfirmasi penerimaan uang tersebut ketika jaksa penuntut umum KPK memperlihatkan barang bukti

Dimas Ramadhan Wicaksana
Di Sidang, Eks Dirjen PHU Akui Terima 16 Ribu Riyal dan US$5.000 dari Bos Maktour
Yaqut Cholil Qoumas Disebut Minta Pembagian Kuota Haji 50:50 Atas Arahan Jokowi

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengakui menerima uang tunai sebesar 16 ribu riyal Arab Saudi dan US$5.000 dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adam.

Pengakuan itu disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Hilman mengonfirmasi penerimaan uang tersebut ketika jaksa penuntut umum KPK memperlihatkan barang bukti bernomor 1576 berupa puluhan lembar uang pecahan 500 riyal Arab Saudi.

“Itu uang dari bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah,” jawab Hilman.

Saat ditanya jumlah uang yang diterimanya, Hilman menyebut nominal 16 ribu riyal.

“Itu 16.000 (riyal),” ujarnya.

Jaksa kemudian memperlihatkan barang bukti bernomor 1579 berupa pecahan 100 dolar AS dengan total US$5.000.

Hilman mengatakan uang tersebut diberikan Ismail dalam sebuah kantong jinjing atau goodie bag setelah keduanya bertemu di Jeddah, Arab Saudi, seusai musim haji 2025.

“Setelah selesai haji 2025, Ismail Adam mengajak berdiskusi, bertemu saya. Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa dan saya kira banyak asosiasi ingin bertemu. Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang masalah haji, terutama masalah kasus haji,” ungkap Hilman.

 

Uang Sempat Dikembalikan

Hilman mengatakan sempat mengembalikan goodie bag tersebut, tetapi Ismail menolaknya. Hilman kemudian menyerahkan uang tersebut kepada KPK.

“Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa. Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK,” imbuhnya.

Jaksa kemudian memastikan apakah kedua uang tersebut telah disita penyidik KPK.

“Sudah,” tegas Hilman.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sendiri senilai US$271.500.

Jaksa KPK menyebut Yaqut bersama sejumlah pihak lain merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) untuk mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.

Rekomendasi