Penjelasan Gus Yaqut soal Isu Fee Kuota Haji Dipakai untuk Ambil Alih PKB

Menurut Yaqut, informasi yang hanya didengar kemudian muncul seolah-olah sebagai fakta.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Penjelasan Gus Yaqut soal Isu Fee Kuota Haji Dipakai untuk Ambil Alih PKB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut - kiri), usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah kabar dirinya ingin mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggunakan uang hasil fee percepatan kuota haji dari staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Yaqut menanggapi kesaksian Ahmad Taufiq dari PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur yang mengaku hanya mendengar kabar tersebut dari orang lain. Menurut Yaqut, informasi yang hanya didengar kemudian muncul seolah-olah sebagai fakta.

“Jadi kita dengarkan tadi, kita semua dengarkan bagaimana orkestrasi fitnahnya enggak sempurna. Gitu aja,” kata Yaqut di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Yaqut mengaku heran dengan pihak yang memunculkan isu tersebut. Ia menyerahkan persoalan itu kepada proses hukum dan meyakini kebenaran akan terungkap.

"Jadi mereka ini, saya enggak tahu ya. Nanti kita deh lihat ujungnya bagaimana. Saya selalu meyakini bahwa kebenaran itu pasti akan menemukan jalannya. Cepat atau lambat,” jelas Yaqut.

Isu tersebut muncul dalam persidangan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahmad Taufiq.

Dalam BAP tersebut, JPU mempertanyakan keterangan Ahmad mengenai penggunaan uang yang disebut akan diberikan kepada Gus Alex untuk kepentingan pribadi Yaqut, termasuk untuk mengambil alih PKB.

"Pak, bagaimana Saudara bisa menerangkan dalam BAP ini bahwa uang yang akan diberikan kepada Gus Alex digunakan oleh Pak Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadinya? Di antaranya take over Partai PKB. Supaya enggak jadi fitnah, Pak, ini kesempatan Saudara untuk menjernihkannya nih," kata JPU KPK dalam persidangan.

"Saya dengar dari Pak Agus, Pak," jawab Ahmad.

"Apa informasi yang Saudara terima dari Pak Agus?" tanya jaksa lagi.

Ahmad sempat ragu menjawab pertanyaan tersebut dan menanyakan kepada majelis hakim apakah dirinya harus memberikan jawaban. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani kemudian mengatakan Ahmad harus menjawab pertanyaan JPU.

Ahmad lalu menjelaskan bahwa dirinya hanya mendengar informasi tersebut dari mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Muhammad Agus Syafii.

"Saya cuma mendengar, Yang Mulia. Iya, saya dengar dari Pak Agus-nya gitu, mengatakan seperti itu," kata saksi.

"Dengar dari siapa?" cecar hakim.

"Pak Agus Syafii, Yang Mulia," jawab saksi.

 

Jaksa Desak Saksi Jelaskan Duduk Perkara

JPU KPK kemudian meminta Ahmad menjelaskan secara konkret informasi yang diterimanya dari Agus Syafii agar duduk perkara tersebut dapat diketahui dalam persidangan.

"(Ini) kesempatan saudara mengklarifikasi, Pak, supaya semua pihak yang hadir pada persidangan kali ini bisa melihat dan menyimpulkan informasi liar seperti apa saudara terima dari Agus Syafi'i itu. Belum tentu benar, belum tentu juga salah, kan begitu? Bisa saudara terangkan seperti apa konkret informasi saudara terima? Karena berkaitan dengan nama baik seseorang," terang jaksa.

Ahmad kemudian menjelaskan bahwa keterangannya kepada penyidik sebatas informasi yang didengarnya. Ia mengatakan informasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa Yaqut melakukan hal yang disebutkan.

"Jujur, Pak, waktu ditanya oleh penyidik, 'Apa yang Anda ketahui?' Saya bilang 'Ya saya mendengar.' Saya mendengar, tapi catatan yang ditulis di oleh penyidik kan tidak seperti yang saya harapkan pak," ungkap Taufik.

"Maksudnya catatan gimana?" tanya jaksa minta penjelasan.

"Ya ini kan saya cuma mendengar, saya bilang. Tapi, tidak serta-merta itu dilakukan oleh Gus Yaqut, gitu, Pak. Tapi, pak Agus pernah cerita seperti itu. 'Saya cuma mendengar,' saya bilang. Tapi, penyidik menyatakan, 'Apa yang Anda ketahui?', terus disampaikan seperti itu, Pak. Bahkan, saya bilang, 'Saya cuma mendengar, Pak. Saya mendengar seperti ini, seperti ini, gitu,' ungkap Taufik lagi.

Ahmad Taufiq merupakan satu dari delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 pada Kamis (1/10/2026). Seluruh saksi berasal dari unsur swasta atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Rekomendasi