Mantan Subbidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Ahmad Taufiq, mengungkap adanya apartemen yang secara khusus disewa untuk mengumpulkan uang fee percepatan kuota haji tambahan 2024.
Hal tersebut disampaikan Ahmad saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Apartemen yang digunakan untuk mengumpulkan uang tersebut berada di Cervino Village, Tebet, Jakarta Selatan.
"Apakah ada tempat yang disewa oleh Saudara khusus untuk mengumpulkan fee itu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan.
"Betul, Pak," jawab Ahmad.
"Di mana itu?" lanjut jaksa.
"Di Cervino Village, Pak," ungkap saksi.
Ahmad menjelaskan Cervino Village merupakan apartemen yang juga memiliki ruang kantor. Menurut dia, tempat tersebut dipilih karena dinilai lebih aman untuk mengumpulkan uang dibandingkan sekretariat Himpuh.
"Saksi menjelaskan banyak orang yang berdatangan ke Kantor Himpuh sehingga Cervino Village jadi tempat tambahan untuk mengumpulkan uang. Sehingga pengumpulan uang tidak hanya di sekretariat Himpuh."
"Seingat saya untuk safety aja sih, Pak. Pengumpulan itu ada dua sebenarnya, Pak. Satu di Cervino, kemudian ada satu memang yang langsung masuk ke Himpuh, sekretariat Himpuh. Tapi itu tidak banyak kalau yang masuk ke Himpuh," terang Ahmad.
Ahmad juga mengungkap Himpuh membeli brankas pada 2024 untuk mengamankan uang commitment fee. Brankas tersebut berada di kantor Himpuh.
Uang yang dikumpulkan dari Cervino Village maupun yang masuk langsung ke sekretariat Himpuh kemudian diamankan di brankas tersebut.
"Apakah ada peristiwa juga dari Himpuh yang dengan tujuan untuk mengamankan commitment fee itu membeli dan mengadakan brankas tertentu?" tanya jaksa.
"Betul, Pak. Brankas kami beli, Pak. Yang dari Cervino juga diamankan di brankas, Pak," ujar Ahmad.
Dalam persidangan tersebut, Ahmad juga menjelaskan mengenai barang bukti uang US$ 75 ribu yang ditemukan penyidik di kantornya.
Dia menyebut uang tersebut merupakan dana untuk pembayaran tahun 2025 dan bukan bagian dari dana yang sedang dipersoalkan.
Sementara itu, uang US$ 35 ribu lainnya disebut Ahmad merupakan uang yang dia setorkan ke KPK setelah pihak PIHK diminta mengembalikan dana.
"Jadi itu uang yang kami usahakan lagi untuk ada, Pak. Kemudian kami setor ke KPK," kata Ahmad.
Advertisement
Dakwaan Jaksa untuk Gus Yaqut
Pada perkara korupsi kuota haji ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri sendiri senilai US$ 271.500.
Upaya tersebut, menurut jaksa, dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Mereka diduga merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) untuk mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.
Jaksa juga mendakwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Selain disebut mengalir ke puluhan pejabat dan perantara, korupsi ini turut memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan nilai mencapai Rp 478,17 miliar.