Direktur Uhud Tour, Khalid Basalamah, membenarkan adanya pengembalian uang senilai 554.500 dolar Amerika Serikat (AS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap saat dia menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menanyakan kepada Khalid mengenai uang yang dititipkan stafnya, Muhamad Ulfi Makhrija, ke rekening penampungan KPK.
"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Khalid.
Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti nomor 1590 berupa foto uang tunai pecahan 100 dolar AS dengan total 354.500 dolar AS. Uang tersebut terdiri atas 3.545 lembar pecahan 100 dolar AS.
"Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar USD 354.500 dalam bentuk pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Khalid.
Jaksa selanjutnya mengonfirmasi uang sebesar 200.000 dolar AS yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Khalid membenarkan keterangan tersebut.
"Selanjutnya barang bukti yang kedua adalah barang bukti di nomor 1591. Kami ada melakukan penyitaan, penyidik kami melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang disetorkan melalui transfer Bank BNI. Totalnya semua ada USD 200 ribu?" tanya jaksa.
"Iya," ucap Khalid.
Jaksa lalu merinci transaksi transfer tersebut. Rinciannya meliputi transfer sebesar 37.000 dolar AS, 13.000 dolar AS, serta tiga kali transfer masing-masing 50.000 dolar AS. Total seluruh transaksi mencapai 200.000 dolar AS.
Khalid membenarkan rincian transaksi yang dibacakan jaksa dalam persidangan.
Advertisement
Khalid Jadi Saksi Empat Terdakwa
Khalid dihadirkan sebagai saksi untuk empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
JPU KPK menjelaskan Khalid diperiksa sebagai saksi dari klaster swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dia merupakan pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang beroperasi dengan nama Uhud Tour.
Khalid sedianya dijadwalkan hadir bersama Umar Abdul Aziz alias Umar Bakadam. Namun, Umar tidak dapat hadir karena sedang dirawat di rumah sakit. Umar sebelumnya didakwa menerima uang Rp 100 juta dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
"Satu orang saksi yang rencananya akan memberikan keterangan di bawah sumpah untuk keempat terdakwa adalah seseorang yang bernama Khalid Zeed Abdullah Basalamah dan siap memberikan keterangan," kata JPU KPK kepada majelis hakim.
Selain Khalid, JPU KPK juga menghadirkan Irwanto dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377695/original/022030500_1792476052-IMG-20261020-WA0013.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377611/original/065727200_1792471085-IMG_5844.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377691/original/055178700_1792475752-2a49403a-defc-4ea2-ae1b-95b5b463a319.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377693/original/001228600_1792476038-031755200_1789474757-Screenshot_20260912-163817_WhatsApp.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377647/original/020614300_1792472734-243834.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9377622/original/005963900_1792471560-WhatsApp_Image_2026-10-20_at_11.40.52.jpeg)