Ustaz Khalid Basalamah dijadwalkan memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 pada Kamis (8/10/2026). Ia mengonfirmasi tidak dapat hadir dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan penjadwalan ulang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut.
"Benar, bahwa pada Kamis (8/10/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedianya menghadirkan saksi Sdr. Khalid Basalamah, dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/10/2026).
Budi menyebut Khalid telah mengabarkan ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Namun, saksi telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang dimaksud, dan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya," tambahnya.
Ia tidak memerinci jadwal baru yang disiapkan JPU KPK. Namun, KPK menyatakan keyakinan bahwa Khalid Basalamah akan hadir pada pemanggilan berikutnya.
"Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan," jelas Budi.
"Mengingat, pada prinsipnya setiap keterangan saksi akan membantu proses pembuktian perkara, yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim secara objektif," imbuhnya.
Advertisement
Khalid Basalamah Pernah Diperiksa Penyidik KPK
Khalid Basalamah bukan nama baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia sebelumnya beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengetahuan saksi terkait pengelolaan ibadah haji serta uang yang diserahkannya kepada KPK dalam proses penyidikan perkara ini.
Proses penyidikan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dimulai pada 9 Agustus 2025. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa di persidangan.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
JPU KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara kuota haji tambahan 2023–2024.
Jaksa menyatakan Yaqut melakukan perbuatan itu bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA); Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM); dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Jaksa juga mendakwa Yaqut telah memperkaya diri sendiri sejumlah US$ 271.500 dalam upaya kuota haji khusus tersebut.