Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidin mengungkap dinamika hubungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan Nusron Wahid dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Saat memberikan kesaksian dalam persidangan, Zainal menggambarkan hubungan keduanya seperti karakter kartun Tom and Jerry yang kerap berselisih, tetapi kemudian kembali akur.
“Jadi, pada waktu itu, ketika Pak Nusron dipilih jadi Ketua Pansus, ini kan hubungan beliau berdua ini kan memang kayak Tom and Jerry, Pak,” ujar Zainal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
“Iya. Dari dulu, saya tahu sejarahnya, memang kayak Tom and Jerry. Kadang berantem, kadang kangen-kangenan, peluk-pelukan, ya begitu. Nah, waktu itu sedang tidak akur,” jelasnya.
Zainal mengatakan situasi tersebut terjadi ketika kabar mengenai Nusron Wahid yang akan menjadi Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024 mulai mencuat.
“Waktu itu sedang akan, kalau tidak salah ya, sedang akan dijadikan Ketua Pansus. Sudah mulai ramai bahwa dia Ketua Pansusnya,” ungkap Zainal.
Menurut Zainal, kondisi hubungan keduanya yang disebut naik turun bahkan sempat menjadi bahan candaan di antara mereka. Ia kemudian mengaku mendapat permintaan dari Yaqut untuk membantu mencairkan situasi.
“Makanya canda-canda lah teman-teman itu. ‘Ini Pak Zainal ini yang bisa iniin,’ kan gitu. Ya sudah terus, Gus Yaqut, ya ini suasana canda, Pak ya: ‘Tolong lah Nal, itu Nal, Kang Mas-mu Nal,’ gitu. Saya ya senyum-senyum saja. Gitu saja, Pak,” tutur Zainal.
Advertisement
Penegasan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian meminta Zainal menjelaskan sosok yang dimaksud dengan istilah “Kang Mas-mu”.
“Istilah ‘Kang Mas-mu’ ini merujuk ke siapa, Pak, maksudnya?” tanya jaksa penuntut umum KPK.
“Ke Pak Nusron. Nusron Wahid,” jawab Zainal.
Zainal Abidin dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam dakwaan JPU KPK, Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar AS. Ia bersama Ishfah, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba didakwa merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) untuk menguntungkan ratusan asosiasi dan korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Perbuatan tersebut didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar.