Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut meminta pembagian kuota haji tambahan dengan skema 50:50 atas arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kesaksian tersebut disampaikan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Hilman mengatakan Yaqut saat itu menyampaikan usulan pembagian 20.000 kuota tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Pak Menteri menyampaikan, ‘Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu’,” ujar Hilman.
Menurut Hilman, usulan tersebut disampaikan menjelang rapat kerja bersama DPR pada November 2023. Saat itu, Panja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan pembagian kuota dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Hilman mengatakan perubahan komposisi tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja karena harus dibahas kembali bersama DPR.
“Saya waktu itu merespons, ‘Wah, enggak bisa, Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan’,” kata Hilman.
“Saya sebagai ketua panja, maka harus dibahas lagi dengan DPR,” sambungnya.
Hilman kemudian mempersilakan Yaqut menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat kerja.
Menurut Hilman, dalam rapat kerja tersebut Yaqut tetap membacakan rumusan Panja yang sebelumnya menetapkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Advertisement
Penegasan Pemberi Arahan
Majelis hakim kemudian meminta Hilman memastikan sumber arahan pembagian 50:50 yang dia dengar dari Yaqut.
“Yaitu 50-50, arahan Presiden,” jawab Hilman.
“Berarti yang Saudara tambahkan dari keterangan ini memang itu arahan dari presiden, seperti itu? Iya. Presidennya siapa?” tanya hakim.
“Pak Joko Widodo,” tegas Hilman.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri senilai US$271.500. Jaksa KPK menyebut Yaqut bersama sejumlah pihak lain merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) untuk mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.