Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Perkara tersebut diajukan sembilan mahasiswa yang menguji ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
"Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kedua pasal tersebut sebelumnya mengatur larangan bagi setiap orang melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi mengkriminalisasi kritik yang disampaikan masyarakat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan istilah "menghina" dalam Pasal 240 mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.
Menurut Mahkamah, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang elastis dalam proses penegakan hukum.
Padahal, penjelasan Pasal 240 membedakan penghinaan dengan kritik yang merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk melalui unjuk rasa atau penyampaian pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah maupun lembaga negara.
"Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara," ujar Adies.
Adies menjelaskan Pasal 241 mengatur pemerintah sebagai Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, lembaga negara yang dimaksud dalam ketentuan tersebut mencakup MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Mahkamah, ketentuan dalam KUHP baru tersebut memperluas objek yang dilindungi dari penghinaan dibandingkan dengan KUHP lama yang secara eksplisit mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
"Berdasarkan fakta normatif tersebut di atas, menurut Mahkamah, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, yaitu lembaga di luar eksekutif," kata Adies.
Dalam menguji ketentuan tersebut, MK juga merujuk Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Putusan itu sebelumnya menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Advertisement
DPR Tak Boleh Buat Pasal Baru
Adies mengatakan putusan tersebut tidak hanya membatalkan nomor atau huruf pasal, tetapi juga materi atau substansi yang terkandung dalam norma yang dinyatakan inkonstitusional.
Karena itu, pembentuk undang-undang dinilai tidak boleh menghidupkan kembali substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional melalui perumusan pasal baru.
"KUHP baru yang merupakan pembaruan KUHP lama atau KUHP warisan kolonial harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau mirip dengan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial," ujar Adies.
MK juga mempertimbangkan Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menyatakan badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran karena pengaduan tersebut hanya dapat diajukan oleh orang perseorangan.
Pertimbangan tersebut turut dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.
Menurut Mahkamah, pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, serta pendapat masyarakat sebagai pemegang kedaulatan.
MK menilai mempertahankan substansi yang sama atau memiliki kemiripan dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama berpotensi mengurangi bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
"Secara normatif dan substansi, norma Pasal 240 dan penjelasan Pasal 241 KUHP telah menambah atau memperluas objek yang dilindungi oleh larangan penghinaan dalam KUHP lama," kata Adies.