Polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Mereka diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menyebut penetapan ini diambil setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).
Advertisement
Pemeriksaan 315 Orang, 71 Masuk Klaster Perusakan
Sebelumnya, polisi mengamankan dan memeriksa 315 orang dari sekitar kompleks Gedung DPR/MPR RI. Mereka kemudian dipisahkan ke dalam sejumlah klaster sesuai dugaan keterlibatan masing-masing.
Dari hasil klasterisasi, sebanyak 71 orang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari jumlah tersebut, 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Iman, penyidik menemukan pola tindakan berupa perusakan fasilitas umum serta kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara berkelompok di muka umum hingga menimbulkan kekacauan.
Advertisement
Tiga Pembawa Sajam Ditangkap
Selain klaster perusakan, polisi juga menangani perkara kepemilikan senjata tajam yang dipakai saat kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.
"Penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," kata Iman.
Ketiga orang tersebut disangkakan atas kepemilikan senjata tajam yang diduga digunakan ketika kericuhan berlangsung.
Advertisement
Anak Di Bawah Umur dan Dugaan Eksploitasi
Di sisi lain, sebanyak 153 anak di bawah usia 18 tahun yang sempat diamankan diserahkan kepada Ditres PPA dan TPPO untuk pendalaman lebih lanjut.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak dalam aktivitas melawan hukum pada peristiwa tersebut.
"Dalam hal ini, penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum," ujar Iman.
Advertisement
Jejak Pembiayaan dan Perekrutan Massa
Penyidik mendalami dugaan adanya aktor yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan untuk aksi yang berujung kerusuhan. Selain itu, ditemukan fakta hukum terkait pihak yang mencari dan merekrut massa untuk digunakan dalam kerusuhan.
"Penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," katanya.
Iman menegaskan kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, ia mengingatkan kebebasan tersebut harus tetap dalam koridor hukum.
"Namun demikian, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak disertai dengan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak fasilitas umum," ujarnya.