Polisi Ungkap 3 Klaster di Balik Demo Rusuh Depan DPR

Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas maupun jumlah orang yang tergabung dalam masing-masing klaster tersebut.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polisi Ungkap 3 Klaster di Balik Demo Rusuh Depan DPR
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin (Antara)

Polisi mengungkap adanya sejumlah peran dalam kerusuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Selain pihak yang diduga menggerakkan massa dan memberikan pembiayaan, penyidik juga menemukan kelompok yang bertugas mencari serta merekrut massa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan temuan tersebut didapat dari pengembangan penyidikan terhadap sejumlah orang yang diamankan setelah kerusuhan.

“Penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut,” kata Iman kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Menurut Iman, penyidik juga menemukan klaster lain yang memiliki tugas merekrut massa untuk digunakan dalam kerusuhan.

“Penyidik juga di dalam penyidikan telah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut,” ujar Iman.

Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas maupun jumlah orang yang tergabung dalam masing-masing klaster tersebut, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai penggerak, pembiaya, dan perekrut massa.

45 Orang Jadi Tersangka

Sementara itu, dari 315 orang yang diperiksa, sebanyak 71 orang masuk klaster massa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan saksi, 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” kata Iman.

Polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam klaster pembawa senjata tajam. Ketiganya ditangkap karena membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan.

“Penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujar Iman.

Modus

Menurut Iman, modus yang ditemukan penyidik antara lain pengrusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara berkelompok di muka umum hingga menimbulkan kekacauan.

Polisi juga mendalami dugaan pelibatan anak dalam kerusuhan. Sebanyak 153 anak di bawah usia 18 tahun diserahkan kepada Ditres PPA dan TPPO untuk pendalaman lanjutan.

Penyidik masih mencari tahu pihak yang diduga menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum.

“Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” katanya.

Rekomendasi