Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal penghinaan presiden atau wakil presiden memberikan kepastian hukum dalam penerapan norma.
Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) KUHP yang menyatakan "pengaduan penghinaan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden" berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan dapat dilakukan oleh pihak lain.
"Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multitafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/8), demikian dikutip Antara.
Yusril menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya.
Ia menambahkan aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), akan menjadikan putusan MK itu sebagai rujukan dalam menerapkan ketentuan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Adapun kedua pasal tersebut mengatur lamanya pidana penjara bagi pihak yang melalukan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden.
Yusril menjelaskan konstruksi KUHP Nasional mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden berbeda dengan pengaturan dalam KUHP lama.
Dalam KUHP Nasional, tindak pidana tersebut secara tegas ditempatkan sebagai delik aduan sehingga proses penuntutan mensyaratkan adanya pengaduan.
"MK juga mempertahankan keberlakuan norma Pasal 218 dan Pasal 219 serta menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam unsur-unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya," ujar dia.
Dengan demikian, ia menekankan yang harus dipahami masyarakat bahwa kritik, pendapat, danekspresi tetap mempunyai ruang dalam negara demokrasi. Namun, lanjut dia, yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam KUHP dan penindakannya pun tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan dari presiden atau wakil presiden.
Pemerintah juga menilai Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak mengubah hal yang prinsipil dalam pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menuturkan permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ditolak oleh MK, sementara yang dikabulkan terkait Pasal 220 KUHP mengenai sifat delik penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden sebagai delik aduan.
Menurutnya, apabila ketentuan Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, sebenarnya telah dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah presiden dan/atau wakil presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang.
"Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu presiden. Apalagi para pendukung presiden,” kata Yusril menegaskan.
Oleh karena itu, lantaran Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP merupakan delik aduan, sambung dia, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.
Advertisement
Respons Menkum Supratman
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Supratman menilai putusan tersebut tidak mengubah substansi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melainkan memperjelas pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan laporan sehingga tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam penerapannya.
"Undang-Undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," kata Supratman usai menyimak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Dia melanjutkan "sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya."
Menurut dia, penegasan tersebut penting dalam memberikan kepastian hukum terkait ketentuan pidana yang menyangkut harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.
"Malah bagus, kita dukung. Jadi, tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan, yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," ujar dia.
Supratman mengatakan pemerintah mendukung putusan MK karena memperjelas mekanisme penerapan ketentuan mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan adanya penegasan tersebut, ia menilai tidak perlu ada lagi perbedaan tafsir mengenai siapa yang berhak mengadukan perkara tersebut.
"Karena saya clear kok keputusan MK-nya," kata dia.
Advertisement
Bunyi Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden.
“Amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Jakarta, Rabu (12/8).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, MK menilai Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan personal presiden dan/atau wakil presiden.
Norma tersebut juga bertujuan menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Sementara itu, Pasal 218 ayat (2) KUHP berfungsi sebagai jaminan agar perlindungan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan/atau wakil presiden tidak diterapkan secara berlebihan.
Menurut Guntur, ketentuan tersebut juga menjaga ruang kebebasan berekspresi setiap warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) UUD 1945.
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Selain itu, norma tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan pengaturan lebih lanjut mengenai unsur-unsur pidana yang perbuatan pokoknya diatur dalam Pasal 218 KUHP.
Dengan demikian, MK menilai dalil para pemohon yang menyatakan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP bertentangan dengan persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tidak beralasan menurut hukum.
Dalil tersebut juga mencakup dugaan pertentangan dengan hak atas perlindungan dan kepastian hukum, kebebasan menyatakan pikiran, hak berserikat dan berkumpul, serta hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Hak-hak tersebut dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD 1945.
Guntur menjelaskan konstruksi pasal penghinaan presiden dan/atau wakil presiden dalam KUHP lama membuka ruang penerapan norma secara lebih luas sehingga berpotensi melanggar hak warga negara untuk berekspresi.
“Berbeda halnya dengan KUHP baru, tindak pidana dimaksud dirumuskan sebagai delik aduan sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila telah terdapat pengaduan,” kata Guntur.
Namun, menurut dia, Pasal 220 KUHP baru masih membuka tafsir mengenai pihak yang dapat mengajukan pengaduan atas perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219.
Frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden” dalam Pasal 220 ayat (2) KUHP baru menunjukkan pengaduan dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden atau pihak lain.
Oleh karena itu, MK menilai Pasal 220 ayat (1) KUHP baru perlu diselaraskan untuk menegaskan pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
MK kemudian memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi, “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh presiden dan/atau wakil presiden.”
“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh presiden dan/atau wakil presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan untuk mencegah pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya, mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden.
Pihak-pihak tersebut tidak dapat menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh 12 mahasiswa yang menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 UU KUHP.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum.