Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pertemuan pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan pimpinan partai politik nonparlemen tetap digelar pada Jumat (2/10/2026).
Agenda ini disiapkan untuk mendengarkan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Saan menegaskan jadwal tersebut tidak berubah.
"Harusnya tidak ada perubahan ya," kata Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (1/10/2026).
Ia menyampaikan pertemuan melibatkan partai politik nonparlemen. Namun ia belum dapat memastikan apakah seluruh ketua umum partai akan hadir.
"Nanti saya belum dipastikan. Nanti kita cek lagi," ujarnya.
Saat ditanya apakah partai yang memiliki kursi di DPR juga diundang, Saan menyatakan forum itu khusus untuk partai nonparlemen.
"Enggak, enggak, enggak, ini yang non-parlemen," tegasnya.
Advertisement
Perdebatan Ambang Batas Parlemen di DPR
Agenda tersebut bergulir di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk Pemilu 2029.
Wacana kenaikan PT menjadi 5 persen mulai mengemuka dalam pembahasan. Namun angka itu belum menjadi keputusan dan masih menjadi salah satu opsi yang dibicarakan.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan PT sebesar 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 serta pemilu berikutnya.
MK mensyaratkan perubahan norma dan besaran PT berpedoman pada sejumlah parameter yang ditetapkan dalam putusan tersebut.
Dalam perkembangan pembahasan RUU Pemilu, sejumlah partai politik menyampaikan usulan berbeda terkait besaran PT. Ada yang membuka opsi 5 persen, mempertahankan 4 persen, maupun mengusulkan angka lainnya.