Respons Jokowi Ijazah Gibran Digugat ke MK

Diketahui, saat ini MK tengah menangani perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang salah satunya mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Respons Jokowi Ijazah Gibran Digugat ke MK
Jokowi respons pergantikan kapolri di kediamannya, Solo, Kamis (1/10). (merdeka.com/arie sunaryo).

Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) merespons santai soal kesan diamnya partai-partai koalisi terhadap gugatan dilakukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi memilih menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di MK.

"Ya semuanya kita ikuti proses yang ada di Mahkamah, kita ikuti," ujar Jokowi ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Kamis (2/10).

Saat kembali ditegaskan bahwa partai-partai koalisi terlihat abai dan tidak ada pembelaan terhadap Gibran, Jokowi tetap dengan jawaban yang sama.

"Ya kita mengikuti proses yang ada di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Diketahui, saat ini MK tengah menangani perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang salah satunya mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Kubu pemohon menduga bahwa Gibran tidak memenuhi syarat wajib tingkat pendidikan minimal SLTA atau sederajat sejak awal pencalonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pencalonan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden karena adanya indikasi cacat syarat formil pendidikan dan manipulasi pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Rekomendasi