Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru dalam sidang dengan Komisi III DPR pada Rabu (6/7) besok. Anggota Komisi III Habiburokhman mengatakan, RKUHP yang sekarang akan lebih manfaat dari yang lama.
"Banyak pasal yang saya enggak sepakati. Tapi jauh lebih banyak lagi manfaat yang muncul dengan RKUHP ini," kata Habiburokhman, Selasa, (5/7).
RKUHP yang sekarang menganut konsep 'dualistik' dalam penegakan hukum. Konsep 'dualistik' itu menggabungkan hukum seperti korupsi, narkotika, dan pelanggaran HAM.
Advertisement
Habiburokhman mengatakan, penegakan hukum konsep dualistik harus dilakukan secara pidana juga tidak sekedar perbuatannya. Karena hal tersebut merupakan inti dari revolusi hukum.
"Orang itu enggak bisa hanya dihukum hanya gara-gara perbuatannya saja, tapi harus dicek kebenarannya seperti apa," kata Habiburokhman.
Dia mengukapkan, orang—orang banyak terjebak dengan RKUHP lama seperti postingan - postingan di media sosial diduga mengandung unsur ujaran kebencian.
"Ini banyak sekali orang-orang yang dahulu dengan standar KUHP yang lama, bisa kena dengan Undang-Undang ITE, pasal kebencian dan sebagainya hanya karena salah nge-tweet atau posting Facebook," ujar dia.
Dia juga menegaskan, tidak ada lagi kedepannya pasal yang rancu karena sudah mengalami perbaikan yang signifikan.
"Kalau dengan standar dualistik di KUHP ini enggak ada lagi yang seperti itu. Kemudian pasal penyebaran berita bohong yang mengalami perbaikan signifikan. Karena dia (RKUHP) menjadi unsur yang sangat materil, bukan hanya formil," tandasnya.