Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddward Sharif Omar Hiariej menegaskan, Pemerintah dan DPR tidak akan menghapus pasal krusial di RKUHP. salah satunya penghinaan terhadap presiden dan lembaga pemerintah. Jika tidak setuju, dia mempersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Tidak akan kita hapus. Tidak akan. Intinya kita begini ya. Pasti tidak mungkin memuaskan semua pihak. Jadi kalau tidak setuju kan pintu MK terbuka lebar," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).
Soal pasal penghinaan yang banyak dikiritik, Wamenkum HAM meminta publik membedakan antara penghinaan dan kritik. Dia menjamin tak ada ancaman pidana terhadap kritik pada presiden.
"Itu orang yang sesat berpikir dia tidak bisa bedakan antara kritik dan penghinaan. Yang dilarang itu penghinaan, bukan kritik. Dibaca tidak bahwa kalau itu mengkritik tidak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?," ucap Eddy.
Advertisement
Selain itu, RKUHP tidak akan disahkan di masa sidang DPR ke-V Tahun 2021-2022 karena segera masuk masa reses. Sebab, RKUHP saat ini masih dalam perbaikan draf.
"Ada lima hal yang akan kami perbaiki dari draf RKUHP," kata Eddy.
Dia menjelaskan, poin pertama yang perlu direvisi seperti perbaikan dan penghapusan pasal. Pihaknya merevisi beberapa pasal berdasarkan masukan dari masyarakat.
Kedua, poin-poin pasal harus diubah karena ada dua pasal yang dihapus. Namun, Eddy tidak menjelaskan lebih lanjut soal 2 pasal yang dihapus itu.
"Terutama mengenai rujukan pasal karena ada 2 pasal yang dihapus. Otomatis kalau dihapus maka nomor pasal juga ikut berubah. Rujukan pasal ini harus berhati-hati. Contoh kalau kita gunakan dalam berargumentasi dari pasal sekian nomor sekian," ucapnya.
Poin ketiga adalah masih banyak salah ketik atau typo. Poin keempat, perlu mensinkronkan batang tubuh dan penjelasan.
Kelima adalah perbaikan tentang persoalan sanksi pidana. "Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," ucap dia.