Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perihal masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumya melalui putusan MK telah diperpanjang menjadi 5 tahun.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8).

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Sementara itu, hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan dalam putusan MK 112/PUU/XXX-2022 sesungguhnya secara eksplisit telah mempertimbangkan masa jabatan Pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapat kepastian hukum dan kemanfaatan keadilan. Dengan demikian, kata Suhartoyo, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK perihal masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini.

"Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini artinya berakhir pada 20 Desember 2024," jelasnya.

merdeka.com

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bersama advokat Cristophorus Harno mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun. Boyamin mengajukan uji materi Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK jo Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal itu, Boyamin meminta bilamana penerapan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun itu dilakukan setelah era Firli Bahuri Cs.

"Atas putusan MK tersebut terjadi polemik kapan berlakunya, apakah berlaku sekarang periode Firli dkk atau berlaku untuk periode berikutnya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/8).

merdeka.com

MAKI mengajukan uji materi bahwa ketentuan masa jabatan 5 tahun agar untuk periode berikutnya. Bukan berlaku pada periode sekarang atau di kepemimpinan Firli dkk. "Alasan hukum tidak berlaku surut," tegas Boyamin. Alasan lain, adalah karena pimpinan KPK saat ini minim prestasi dan banyak melanggar kode etik. Perpanjangan periode satu tahun akan membebani KPK, menjadi makin terpuruk dan membuat pemberantasan korupsi terhambat. "Ujungnya indeks persepsi antikorupsi makin anjlok," jelasnya.

Dengan tidak diperpanjang satu tahun periode, maka akan segera dipilih pimpinan baru yang masih segar. Sehingga setidaknya, kata Boyamin, KPK tidak akan semakin terpuruk dan bisa diharapkan lebih berprestasi. "MAKI tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya karena yang sekarang tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik. Asas hukum adalah salah satunya kemanfaatan, selain keadilan dan kepastian hukum," jelas Boyamin.

Sebelum gugatan ini, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian UI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Permohonan diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di MK, pada Kamis (25/5). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Tak Bahas Cawapres, Ini Hasil Pertemuan Anies dan SBY
Tak Bahas Cawapres, Ini Hasil Pertemuan Anies dan SBY

Mengenai siapa pendampingnya, ia hanya tersenyum sembari menyentuh saku kemeja batiknya.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Tersangka, Mahfud Tegaskan Polisi Bekerja Cermat
Panji Gumilang Tersangka, Mahfud Tegaskan Polisi Bekerja Cermat

Panji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta WNI di Luar Negeri Ikut Pemilu: Tidak Boleh Golput
Mahfud Minta WNI di Luar Negeri Ikut Pemilu: Tidak Boleh Golput

Pemerintah telah mengeluarkan biaya tidak sedikit agar WNI di luar negeri bisa tetap ikut Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Potret Suasana Pertemuan Anies dan SBY: Sebuah Ruangan Tempat Menangkan Pemilu 2004 dan 2009
Potret Suasana Pertemuan Anies dan SBY: Sebuah Ruangan Tempat Menangkan Pemilu 2004 dan 2009

SBY mengungkapkan, di ruangan ini juga menyatakan dukungannya kepada Taufiq Kiemas saat pemilihan Ketua MPR RI.

Baca Selengkapnya
Pemerintah akan Luncurkan Pelayanan Satu Pintu Perizinan Kegiatan Seni dan Olahraga
Pemerintah akan Luncurkan Pelayanan Satu Pintu Perizinan Kegiatan Seni dan Olahraga

Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk memastikan para penyelenggara dapat memantau secara langsung perizinan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Lanjut Diperiksa dan Tidak Langsung Ditahan

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka

Kuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
DPD Usulkan Amandemen UUD 1945, Mantan Ketua MK Ungkit Kerusuhan Semanggi
DPD Usulkan Amandemen UUD 1945, Mantan Ketua MK Ungkit Kerusuhan Semanggi

Mekanisme pemilihan langsung presiden oleh rakyat dinilai masih lebih baik

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya