Golkar Yakin MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres
Ace Hasan percaya MKMK akan membuat keputusan yang tepat atas dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim MK.
Ace Hasan percaya MKMK akan membuat keputusan yang tepat atas dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim MK.
Partai Golongan Karya (Golkar) meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan Mahkamah Konstiusi (MK) soal syarat capres-cawapres. Golkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden,” kata ketua DPP Golkar, Ace Hasan Syadzily, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Ace Hasan percaya MKMK akan membuat keputusan yang tepat atas dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim MK. Dia menyebut, MKMK diisi oleh sosok kredibel dan berintegritas.
merdeka.com
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, MKMK tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat capres-cawapres.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, ya, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (5/11).
Namun, tidak sampai membatalkan putusan MK.
merdeka.com
Habiburokhman meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
"Enggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," kata Habiburokhman.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman sudah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik.
Majelis Kehormatan juga telah menuntaskan pemeriksaan sembilan Hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan batas usia capres-cawapres. Terkait hal ini, MKMK akan mengeluarkan putusan pada 7 November 2023.
Secara sederhana, maka seseorang yang belum mencapai umur 40 tahun dapat mencalonkan menjadi capres-cawapres, namun telah berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenurut Saldi, baru pertama kali MK berubah pendirian dengan sekejap.
Baca SelengkapnyaSaat jasadnya ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.
Baca SelengkapnyaFokus Golkar memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGus Yahya menegaskan warga NU sudah pintar sehingga dapat menentukan pilihan sendiri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo masih mencari Cawapres untuk menemaninya bertarung di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPKS menilai apabila menduetkan Anies sebagai cawapres Ganjar aneh dan tidak sesuai keputusan Majelis Syuro.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca SelengkapnyaNamun PPP berpeluang untuk meninggalkan koalisi Ganjar, jika Ridwan Kamil jadi Cawapres.
Baca Selengkapnya