Puluhan Musisi Gugat Beleid Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, Raisa Hingga Bernadya
Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak 29 musisi Indonesia telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Para pemohon terdiri dari berbagai nama terkenal, antara lain Tubagus Arman Maulana (Pemohon I), Nazril Irham (Pemohon II), dan Vina DSP Harrijanto Joedo (Pemohon III). Selain itu, ada juga Dwi Jayati (Pemohon IV), Judika Nalom Abadi Sihotang (Pemohon V), dan Bunga Citra Lestari (Pemohon VI).
Selanjutnya, daftar pemohon mencakup Sri Rosa Roslaina H (Pemohon VII), Raisa Andriana (Pemohon VIII), Nadin Amizah (Pemohon IX), serta Bernadya Ribka Jayakusuma (Pemohon X). Beberapa musisi lainnya termasuk Anindyo Baskoro (Pemohon XI), Oxavia Aldiano (Pemohon XII), Afgansyah Reza (Pemohon XIII), dan Ruth Waworuntu Sahanaya (Pemohon XIV). Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Pemohon XV), Andi Fadly Arifuddin (Pemohon XVI), serta Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA (Pemohon XVII) juga turut dalam gugatan ini.
Selain itu, ada Andini Aisyah Hariadi (Pemohon XVIII), Dewi Yuliarti Ningsih (Pemohon XIX), Hedi Suleiman (Pemohon XX), dan Mario Ginanjar (Pemohon XXI). Teddy Adhytia Hamzah (Pemohon XXII), David Bayu Danang Joyo (Pemohon XXIII), serta Tantrisyalindri Ichlasari (Pemohon XXIV) juga termasuk dalam daftar tersebut. Terakhir, Hatna Danarda (Pemohon XXV), Ghea Indrawari (Pemohon XXVI), Rendy Pandugo, S.E. (Pemohon XXVII), Gamaliel Krisatya (Pemohon XXVIII), dan Mentari Gantina Putri (Pemohon XXIX) melengkapi kelompok pemohon ini.
Perlu dicatat bahwa beberapa dari musisi tersebut telah mengunjungi kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) tiga pekan lalu untuk berdiskusi mengenai Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan hak-hak kreatif mereka di industri musik Indonesia.
Keresahan Musisi Indonesia
Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan diskusi langsung dengan pemerintah mengenai perlindungan hak para penyanyi dalam industri musik. Armand Maulana menyampaikan bahwa para musisi merasakan keresahan yang sama terkait kondisi ekosistem musik saat ini.
"Kami ke sini atas keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini. Kita kompak semua, 'wah kayaknya kita ke pemerintah deh,' paling tidak ngasih masukan dari angle penyanyi. Pak Menteri tadi bilang bukan hanya penyanyi, ada pencipta lagu, promotor yang juga ke sini. Kita cuma memberikan masukan dari angle kita," ujar Armand Maulana di kantor Kemenkum, Rabu (19/2) seperti dikutip dari situs Kapanlagi.com.
Di sisi lain, Ariel Noah menegaskan bahwa mereka hadir sebagai perwakilan penyanyi yang tergabung dalam organisasi VISI (Vibrasi Suara Indonesia). Ia menekankan pentingnya melibatkan pihak berwenang dalam penyelesaian masalah ini agar solusi yang dihasilkan lebih efektif.
"Kami dari VISI, mewakili suara dari penyanyi. Dalam hal ini kita sebenarnya maunya biar yang berwenang yang mengurus. Jadi, negara yang turun hadir menengahi," kata Ariel Noah.
Dia juga berharap agar masalah ini segera menemukan solusi yang jelas. "Semoga secepatnya bisa selesai permasalahan ini," tambahnya.