Hakim Anwar Usman Paman Wapres Gibran Bikin Siidang MK Tertawa, Ngaku Bersuara Merdu saat Bahas UU Hak Cipta

Pengakuan Hakim Anwar Usman yang memiliki suara merdu bak artis jadi sorotan hadirin persidangan.

Thomas
Oleh Thomas - Reporter
Hakim Anwar Usman Paman Wapres Gibran Bikin Siidang MK Tertawa, Ngaku Bersuara Merdu saat Bahas UU Hak Cipta
Anwar Usman (@ 2025 merdeka.com)

Hakim Konstitusi sekaligus ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman mengaku punya suara bagus dan tak kalah dengan artis dan penyanyi profesional.

Anwar tak menampik bahwa dirinya tak jarang diminta bernyanyi jika memungkinkan.

"Ya kebetulan saya juga nih, suara saya kalau nyanyi itu tidak kalah dengan artis. Dan sering diminta tampil kalau ada," ucap paman Wapres Gibran tersebut diiringi tawa para hadirin persidangan.

Pengakuannya itu disampaikan Anwar dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) Cs yang digelar di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/6) lalu.

Anwar Usman juga sering menyanyikan lagu populer tanpa izin kepada para pencipta lagu. Karenanya, ia ingin mengetahui penjelasan terkait izin tersebut.

"Jadi dikaitkan dengan beberapa penjelasan tadi, saya hanya minta penjelasan tambahan. Bagaimana efeknya? sambungnya.

Hakim Anwar Usman Paman Wapres Gibran Bikin Siidang MK Tertawa, Ngaku Bersuara Merdu saat Bahas UU Hak Cipta
Hakim Anwar Usman Paman Wapres Gibran Bikin Siidang MK Tertawa, Ngaku Bersuara Merdu saat Bahas UU Hak Cipta YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) kabarnya akan memanggil Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai pihak terkait permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dilakukan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Hakim Daniel Yusmic Foekh yang mengusulkan pemanggilan LMKN.

"Apakah dimungkinkan untuk kita minta LMKN sebagai pihak terkait? Karena ini persoalan dari keterangan DPR maupun pemerintah, ini nampak ada persoalan implementasi," ucapnya.

Daniel menilai adanya kemungkinan persoalan pembayaran royalti dipengaruhi kewenangan LMKN yang sangat besar.

"Karena ini jangan-jangan karena persoalan begitu besarnya kekuasaan kewenangan LMK atau LMKN ini yang kemudian menimbulkan permohonan yang diajukan pada kesempatan ini," jelasnya lagi.

Daniel juga mempertanyakan keberadaan LMKN dalam perkara lainnya.

"Sehingga saya kira ini menjadi urgensi untuk perlu ada LMKM sebagai pihak terkait. Karena seingat saya keberadaan undang-undang hak atas kekayaan intelektual ini sebetulnya kan sebenarnya kalau kita lihat untuk budaya hukum kita ini tidak semua pencipta itu quote-unquote ingin dikomersialkan lagunya."

"Karena ada yang berpandangan kalau lagu saya bisa dinyanyikan oleh banyak orang itu kan bagian dari amal," ucapnya.

Menurutnya, majelis MK perlu melihat peran pencipta lagu yang tidak ikut dalam bagian LMKN.

"Ini bagaimana mereka yang tidak ikut di dalam sebagai anggota LMK dan sebagainya. Ini mungkin persoalan budaya hukum dalam hak atau hak cipta ini," tegasnya.

Rekomendasi