Keenan Nasution Blak-blakan Jelaskan Rincian Gugatan ke Vidi Aldiano hingga Rp24 Miliar

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu "Nuansa Bening," mengajukan gugatan sebesar Rp24,5 miliar kepada Vidi Aldiano.

M Altaf Jauhar
Oleh M Altaf Jauhar - Reporter
Keenan Nasution Blak-blakan Jelaskan Rincian Gugatan ke Vidi Aldiano hingga Rp24 Miliar
Potret Keenan Nasution Pencipta Lagu Nuansa Bening. (Sumber: Instagram/kinan_nasution) (© 2025 Liputan6.com)

Pencipta lagu Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti telah mengajukan gugatan terhadap Vidi Aldiano dengan tuntutan mencapai Rp24,5 miliar. Gugatan ini terkait dengan dugaan pelanggaran hak cipta atas karya mereka yang berjudul Nuansa Bening. Vidi dituduh telah menggunakan lagu tersebut tanpa mendapatkan izin dan tidak membayar royalti selama sekitar 16 tahun.

Minola Sebayang, yang bertindak sebagai kuasa hukum Keenan Nasution, memberikan penjelasan mengenai besaran gugatan yang diajukan. Ia menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Vidi Aldiano terkait lagu Nuansa Bening.

"Bahwa ada pelanggaran antar 2 Undang-undang, tahun 2002 dan 2014. Di Undang-undang itu masing-masing menentukan konsekuensi denda akibat menggunakan ciptaan tanpa izin. Tahun 2002 (nilainya) Rp1 miliar, 2014 nilainya Rp500 juta," ungkap Minola Sebayang saat memberikan keterangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (11/6).

Lebih lanjut, Minola menambahkan, "Jadi kita lihat, dari 31 pelanggaran yang kami ajukan itu, berapa (yang dilakukan pada) 2002, berapa tahun 2014. Akumulasi pelanggaran itu tinggal dikalikan. Jadi ada landasannya dan ini bukan royalti,".

Menurut Minola Sebayang, keputusan akhir mengenai gugatan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Ia menegaskan banyak orang yang salah memahami konteks hukum dari kasus ini.

"Apakah itu akan dikabulkan? Tergantung apa yang diputuskan majelis hakim. Jadi jangan tulis ke sana kemari, 'Oh sedih sekali royalti Rp24,5 miliar.' Jangan ngomong sesuatu kalau kalian tidak paham substansinya," tegas Minola Sebayang.

Sidang mengenai gugatan hak cipta lagu "Nuansa Bening" telah dilaksanakan untuk yang kedua kalinya. Pada kesempatan ini, Vidi Aldiano diwakili oleh kuasa hukumnya, Sordame Purba.

"Sidangnya sudah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan dan tergugat diwakili oleh kuasanya dari kantor Hasibuan. Jadi, terdapat beberapa penerima kuasa yang hadir," tambah Minola Sebayang.

Mengingat masih ada beberapa dokumen administrasi yang perlu dilengkapi, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 Juni 2025. Agendanya adalah pemeriksaan legalitas kuasa hukum dari pihak tergugat.

"Untuk legalitasnya belum terdaftar di PN Jakarta Pusat. Jadi sidang dilanjutkan minggu depan tanggal 17 Juni dengan agenda sidang masih pemeriksaan legalitas dari pihak kuasa hukum tergugat," ujar Minola Sebayang menutup pernyataannya.

Rekomendasi