Mabes TNI buka suara soal pelibatan prajurit TNI mengamankan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan kebijakan itu hanya perbantuan rutin dan upaya pencegahan atau preventif, atas terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan ke depannya.
“Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi, Senin (12/5).
Kristomei menambahkan, perbantuan TNI ke Kejaksaan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI, seperti termuat dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
“Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” jelas dia.
Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan itu, katanya, menjadi perwujudan tugas pokok TNI, sebagaimana amanat Undang-Undang.
“Untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” tegas Kristomei.
Advertisement
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan
6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya
7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan
8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.