Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menanggapi polemik draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tugas TNI dalam penanggulangan terorisme yang menjadi perbincangan publik. Draf ini telah beredar sejak pekan pertama Januari 2026 dan memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.
Prasetyo Hadi menegaskan bahwa draf Perpres yang beredar tersebut belum mencapai tahap finalisasi, sekaligus menepis kekhawatiran publik yang berkembang. Ia mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi berlebihan mengenai potensi dampak yang belum terjadi dari peraturan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (8/1), di tengah sorotan tajam dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Respons Istana ini menjadi penting untuk meredakan polemik yang berkembang dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan pentingnya masyarakat untuk melihat substansi dari setiap peraturan yang diterbitkan pemerintah. Ia mengkritik kebiasaan berpikir yang selalu mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi, yang menurutnya dapat menghambat pemahaman inti masalah.
"Belum (final, red.). Kenapa cara berpikir kita itu selalu waduh, itu kan nanti akan begini, substansinya gitu lho," ujar Prasetyo Hadi. Ia menambahkan bahwa peraturan semacam ini pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, bukan secara sembarangan atau tanpa pertimbangan.
Prasetyo Hadi juga mencontohkan respons serupa terhadap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menjelaskan bahwa banyak kekhawatiran yang muncul, padahal semangat dan implementasi aturannya tidak seperti yang dibayangkan oleh sebagian pihak.
Advertisement
Sebagai contoh, pasal penghinaan kepala negara dalam KUHP baru kini menjadi delik aduan, yang berarti tidak bisa diproses tanpa laporan langsung dari kepala negara atau pejabat terkait. Hal ini dinilai jauh lebih baik daripada membiarkan setiap orang atau relawan melaporkan dengan leluasa.
Advertisement
Meskipun Istana telah memberikan klarifikasi, draf Perpres mengenai tugas TNI dalam penanggulangan terorisme tetap menjadi perhatian serius. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi salah satu pihak yang menyoroti draf ini dengan tajam.
Dalam siaran resminya, Koalisi menilai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme melalui Perpres bermasalah secara formil. Mereka berargumen bahwa Pasal 43I Undang-Undang (UU) No. 5/2018 yang mengatur pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) No. VII/2000 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI.
Koalisi menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur dengan undang-undang, bukan Peraturan Presiden. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres dianggap keliru dan inkonstitusional, melanggar prinsip dasar hukum yang berlaku.
Advertisement
Selain masalah formil, Koalisi juga menyoroti aspek materiil atau substansi draf tersebut. Mereka berpendapat bahwa rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas berpotensi membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia. Draf ini dikhawatirkan membuka ruang penyalahgunaan dan pelabelan terorisme terhadap kelompok kritis, mengancam gerakan masyarakat sipil seperti mahasiswa dan buruh.
Sumber: AntaraNews