Revisi UU TNI: Operasi Militer Selain Perang untuk Separatis dan Pemberontakan Harus Lapor DPR
Dalam kategori operasi militer selain perang, terdapat 16 poin utama, termasuk tugas TNI dalam menangani separatis dan pemberontakan bersenjata.
Pemerintah diwajibkan melaporkan rencana operasi militer dalam mengatasi kelompok separatis dan pemberontakan bersenjata kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana tertuang dalam draf final Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Berdasarkan dokumen draf final yang diterima Merdeka.com, Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa tugas pokok TNI mencakup operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Dalam kategori operasi militer selain perang, terdapat 16 poin utama, termasuk tugas TNI dalam menangani separatis dan pemberontakan bersenjata.
Poin Krusial dalam Revisi UU TNI
Dalam draf tersebut, Pasal 7 ayat (2)b angka 1 dan 2 menyatakan bahwa operasi militer selain perang meliputi: mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengatasi pemberontakan bersenjata.
Pada bagian penjelasan pasal, ditegaskan bahwa pemerintah harus menginformasikan kepada DPR mengenai rencana awal operasi militer dalam menghadapi ancaman separatis dan pemberontakan.
"(1) Dalam ketentuan ini, pemerintah menginformasikan kepada DPR terkait rencana awal dalam mengatasi separatis bersenjata. (2) Dalam ketentuan ini, pemerintah menginformasikan kepada DPR terkait rencana awal dalam mengatasi pemberontakan bersenjata," bunyi penjelasan Pasal 7 ayat (2)b.
Selain itu, revisi UU TNI juga mengatur berbagai tugas pokok lainnya dalam operasi militer selain perang, di antaranya:
- Mengatasi aksi terorisme.
- Mengamankan wilayah perbatasan.
- Melindungi objek vital nasional yang bersifat strategis.
- Menjalankan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.
- Mengamankan presiden dan wakil presiden.
- Membantu tugas pemerintah daerah serta Polri dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Mengamankan tamu negara setingkat kepala negara.
- Menanggulangi dampak bencana alam dan memberikan bantuan kemanusiaan.
- Melakukan pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.
- Mengamankan jalur pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perampokan, dan penyelundupan.
- Menanggulangi ancaman siber.
- Melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.
Aturan Pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang
Pada Pasal 7 ayat (4) dalam draf revisi UU TNI, disebutkan bahwa pelaksanaan operasi militer selain perang harus diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk tugas membantu Polri.
"Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10," bunyi pasal tersebut.
Menanggapi revisi UU TNI, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menjelaskan bahwa pemerintah wajib berkomunikasi dengan DPR dalam penggunaan kekuatan militer yang berpotensi menyebabkan dampak fatal.
"Kalau itu melibatkan penggunaan kekuatan sampai kemudian berakibat fatal, seperti menyangkut masalah sosial atau nyawa, maka harus dikomunikasikan dengan DPR. Sementara untuk tugas seperti bantuan dalam bencana alam, tidak perlu laporan ke DPR," ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).
Revisi UU TNI ini diharapkan dapat memperjelas mekanisme operasi militer selain perang, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan militer oleh pemerintah.