Duduk Perkara Tambang Nikel di Raja Ampat
Tercatat, lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di Raja Ampat.
Tambang nikel di Raja Ampat Papua Barat Daya menjadi perbincangan publik. Penambangan tersebut dianggap telah merusak keindahan tempat yang menjadi 'surga terakhir' itu. Tercatat, lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah itu.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak 2013.
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP yang diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP yang diterbitkan pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP yang diterbitkan pada 2025.
Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat ini terungkap ketika aktivis lingkungan melakukan aksi dalam acara Indonesia Critical Mineral Conference & Expo 2025, yang berlangsung di Jakarta pada 3 Juni 2025.
Mereka membentangkan poster bertuliskan kalimat protes seperti "What’s the True Cost of Your Nickel?", "Nickel Mines Destroy Lives", hingga "Save Raja Ampat from Nickel Mining".
“Save Raja Ampat!” teriak Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik.
Hingga akhirnya, tagar Save Raja Ampat bergema di media sosial.
Para menteri turun tangan
Sejumlah menteri pun langsung turun tangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel dari PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Kami untuk sementara, kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan," kata Bahlil dalam jumpa pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, juga angkat bicara. Dia mengungkapkan, PT Gag Nikel (GN) yang melakukan penambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah mengantongi perizinan lengkap.
"Segala perizinannya sudah lengkap dari PT GN ini, jadi mulai IUP, kemudian persetujuan lingkungan, termasuk pinjam pakai, karena hampir seluruh areal di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan. Termasuk PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung," kata Hanif saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (8/6).
Bahkan, Menteri Bahlil langsung mengunjungi tambang nikel di Raja Ampat. Pada Sabtu (7/6). Bahlil dan sejumlah pejabat Kementerian ESDM merapat ke tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.
Kunjungan ini untuk melihat situasi operasi tambang, dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
"Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang)," ucap Bahlil.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan, tidak ditemukan masalah di wilayah tambang.
"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," katanya.
Namun, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.
Hal itu, Guna mengevaluasi secara menyeluruh, untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.
"Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap report-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti," ungkap Tri.
Bahlil Klaim Asing di Balik Gaduh
Bahlil menduga ada kepentingan asing di balik kegaduhan tambang nikel di Raja Ampat. Terutama karena proyek tersebut berkaitan dengan program hilirisasi nasional.
"Di saat bersamaan dalam berbagai kesempatan, saya katakan bahwa ada pihak-pihak asing yang tidak senang atau kurang berkenang dengan proyek hilirisasi ini," ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, tambang nikel di Pulau Gag dikelola PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam, yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2017.
“Jadi, dan IUP-nya itu sekali lagi, IUP produksinya 2017. Saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia. Ketua Umum BPP HIPMI,” pungkasnya.