Kelanjutan Operasional PT GAG Nikel di Raja Ampat Tunggu Persetujuan Menteri Bahlil
Yuliot menekankan izin operasi PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat sendiri sudah dilakukan sejak 1998 silam melalui sistem kontrak karya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot memberikan perkembangan terbaru soal pencabutan izin operasional PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dia memastikan izin operasional PT Gag Nikel bisa diberikan dalam waktu dekat.
Menurutnya, izin untuk pembukaan kembali operasional PT GAG Nikel menunggu persetujuan Menteri Bahlil Lahadalia. Dia menyebut, Kementerian ESDM sendiri akan melakukan pembahasan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengevaluasi operasional PT Gag Nikel.
"Jadi ini secepatnya. Kita juga lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan Perikanan, hari selesai besok kita mengadakan rapat koordinasi," tegasnya kepada awak media di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6).
Yuliot menekankan izin operasi PT Gag Nikel di kawasan Raja Ampat sendiri sudah dilakukan sejak 1998 silam melalui sistem kontrak karya.
Kemudian, pada tahun 2014 Kementerian ESDM kembali melakukan penataan perizinan terkait dengan pulau-pulau kecil disekitar tambang.
Dengan sejumlah izin yang telah dikantongi tersebut, Yuliot menilai tidak ada penyalahgunaan dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel.
"Jadi untuk ini kita lagi evaluasi, seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi, ya mereka bisa melakukan kegiatan operasi," tutupnya.
Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Izin Tambang PT GAG di Pulau Kecil Raja Ampat
Sebelumnya, Pengamat Ekononi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhy mengatakan PT GAG telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurutnya, UU ini dengan tegas mendefinisikan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan Pulau GAG memiliki luas 6 ribu hektare yang setara 60 km2.
"Tidak dicabutnya izin PT GAG yang telah melanggar UU akan menjadi batu kerikil dalam sepatu Prabowo," kata Fahmi dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Kamis (12/6).
Dia menyebut ketika saat Prabowo akan menertibkan perusahaan tambang di pulau-pulau kecil lainnya, yang saat ini ada sebanyak 53 perusahaan, akan mengalami kesulitan karena dinilai diskriminatif.
"Kalau tambang di pulau-pulau kecil tidak segera ditertibkan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil tersebut," tegasnya.