Jawaban Bos PT Gag ‘Diserang’ soal Kerusakan Raja Ampat dan Pulau Gag di Papua
Plt Presiden Direktur Gag Nikel, Arya Arditya menegaskan pemberitaan yang beredar terkait PT Gag merusak lingkungan di Raja Ampat adalah hoaks.
PT Gag Nikel akhirnya buka suara soal tuduhan kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat akibat aktivitas pertambangan.
Plt Presiden Direktur Gag Nikel, Arya Arditya memastikan area tambang sama sekali tidak masuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.
Arya menegaskan pemberitaan yang beredar terkait PT Gag merusak lingkungan di Raja Ampat adalah hoaks. Dia menekankan bahwa proses pertambangan oleh PT Gag Nikel telah mengikuti prosedur tata kelola berkelanjutan.
Soal pengelolaan limbah, PT Gag Nikel telah menerapkan prosedur sesuai standar pertambangan yang berlaku. Prosedur yang telah dijalankan yaitu mengoperasikan sistem drainase, sump pit, dan kolam pengendapan untuk menampung air larian.
"Kami menyayangkan berita hoaks yang beredar bahwa PT Gag Nikel telah merusak Pulau Gag. Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (11/6).
Dia juga berpegang pada data resmi Geopark Raja Ampat. Kawasan Geopark mencakup empat pulau utama. Antara lain Pulau Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag di ujung utara), Batanta, Salawati, dan Misool.
"Karena Pulau Gag berada cukup jauh dari keempat pulau tersebut, kegiatan pertambangan PT Gag Nikel dipastikan tidak berada di zona Geopark Raja Ampat," ujar dia.
Dia menuturkan, sejarah penambangan nikel di Pulau Gag telah berlangsung sejak lama. Bahkan diklaim lebih lama dibanding popularitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata.
"Secara geologis, wilayah ini dipengaruhi oleh Sesar Sorong di utara merupakan kerak Samudra Pasifik, di selatan kerak Benua Australia sehingga mineral nikel terbentuk melalui proses lateritisasi pada singkapan kerak samudra," ucapnya.
Arya menambahkan, PT GAG Nikel telah memperoleh persetujuan teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL) untuk pengelolaan air larian, serta aktif melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan konservasi terumbu karang di sekitarnya.
Menurutnya, setelah kolam penampungan sedimentasi mengering, residu limbah dipindahkan ke tempat penampungan khusus yang sudah ditentukan.
"Proses pengolahan air limbah dilakukan melalui lima kompartemen sebagai filter dan tampungan sedimentasi, semua air atau limpasan hasil hujan itu sebelum masuk ke badan sungai kita endapkan terlebih dahulu melalui lima kolam, dan kita lakukan pengukuran Total Suspended Solids (TSS) setiap hari, setelah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baru kita keluarkan,” tegas Arya.