Suku Kawei di Raja Ampat dan Ancaman Penambangan Nikel di Pulau Gag
Suku Kawei di Raja Ampat mengklaim hak ulayat atas Pulau Gag terkait pertambangan nikel oleh PT Gag Nikel.
Pulau Gag, yang terletak di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, dihuni oleh Suku Kawei. Kelompok masyarakat ini merupakan salah satu suku asli di daratan Kepulauan Waigeo. Mereka memiliki hak ulayat atas pulau tersebut. Namun, keberadaan tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag telah menimbulkan konflik terkait hak-hak ulayat Suku Kawei, khususnya Marga Ayello.
Meskipun perusahaan tambang beroperasi sejak tahun 2018, Suku Kawei, khususnya Marga Ayello, menyatakan belum menerima kompensasi yang layak atas penggunaan tanah ulayat mereka. Klaim atas pembayaran ganti rugi yang belum terselesaikan telah diajukan sejak tahun 1973.
Perusahaan tambang, yang merupakan kerja sama antara Asia Pacific Nickel Pty Ltd (Australia) dan PT Antam, juga dituduh menyebabkan pencemaran perairan di sekitar Pulau Gag akibat aktivitas pertambangan. Selain itu, partisipasi masyarakat asli Papua dalam pekerjaan di tambang tersebut juga sangat minim, menurut laporan Dewan Adat Papua (DAP).
Keindahan Pulau Gag Terancam Penambangan
Pulau Gag sendiri memiliki keindahan alam bawah laut yang luar biasa, dengan terumbu karang yang masih terjaga dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi, menjadikannya destinasi wisata yang potensial. Namun, potensi wisata ini terancam oleh aktivitas pertambangan yang berdampak pada lingkungan.
Penduduk Pulau Gag, yang tersebar di beberapa marga (klen/keret) seperti Umsipyat, Umsandim, Magtublo, Magimai, Magbow, dan Umlil, hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan yang menimbulkan dilema antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Konflik mengenai hak ulayat dan dampak lingkungan ini menjadi isu penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan Pulau Gag ke depannya.
Dalam upaya mendapatkan hak mereka, Suku Kawei telah melakukan berbagai langkah, termasuk mengajukan tuntutan hukum. Namun, hingga saat ini, mereka belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
ESDM Klaim Tambang Nikel di Pulau Gag Raja Ampat Tak Bermasalah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak bermasalah, setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama timnya singgah ke tambang nikel PT GAG Nikel.
“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini enggak ada masalah," tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, seperti dilansir Antara, Minggu (8/6).
Namun demikian, Tri menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.
"Kalau secara 'overall', reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap 'report'-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti," ujar dia.
Izin Penambangan Dievaluasi
Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam) I Dewa Wirantaya mengatakan PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik dengan menaati prosedur teknis, lingkungan dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.
"Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya," ujar dia.
Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan, terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).
Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.
Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, setelah muncul pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.