Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Izin Tambang PT GAG di Pulau Kecil Raja Ampat
Pemerintah tetap menangguhkan operasional Gag Nikel meski memiliki izin tambang.
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangang (IUP) sebanyak empat dari lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Tindakan ini merupakan langkah tepat untuk melindungi ekosistem lingkungan di tanah Papua tersebut.
Namun satu perusahaan tambang nikel justru dibiarkan atau tetap mendapatkan izin di Pulau GAG Raja Ampat karena memiliki Amdal dan sudah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan hidup yang dipersyaratkan.
Pertimbangan lain adalah PT GAG berada sekitar 40 Km di luar garis Geopark Raja Ampat.
Menanggapi hal itu, Pengamat Ekononi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhy mengatakan PT GAG telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurutnya, UU ini dengan tegas mendefinisikan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya. Sedangkan Pulau GAG memiliki luas 6 ribu hektare yang setara 60 km2.
"Tidak dicabutnya izin PT GAG yang telah melanggar UU akan menjadi batu kerikil dalam sepatu Prabowo," kata Fahmi dalam keterangan tertulisnya kepada merdeka.com, Kamis (12/6).
Dia menyebut ketika saat Prabowo akan menertibkan perusahaan tambang di pulau-pulau kecil lainnya, yang saat ini ada sebanyak 53 perusahaan, akan mengalami kesulitan karena dinilai diskriminatif. "Kalau tambang di pulau-pulau kecil tidak segera ditertibkan berpotensi menenggelamkan pulau-pulau kecil tersebut," tegasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah harus meninjau ulang keputusan untuk tidak mencabut izin PT GAG yang menambang di pulau kecil. "Seharusnya, tidak boleh ada satu pun perusahaan yang menanbang di seluruh wilayah Raja Ampat, yang ditetapkan sebagai destinasi wisata," tutup Fahmi.
Pemerintah Tangguhkan Operasional PT Gag Nikel
Kendati izin tidak dicabut, pemerintah tetap menangguhkan sementara operasional PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan tambang nikel yang masih diizinkan beroperasi di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penangguhan ini berlaku sejak 5 Juni 2025.
PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan saat ini beroperasi dengan status Kontrak Karya (KK). Penangguhan disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke proyek Tangguh LNG, Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (11/6).
“Gag Nikel itu nanti kita evaluasi dulu. Jangan cepat-cepat,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan bahwa meskipun perusahaan tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Raja Ampat.
Evaluasi terhadap PT Gag Nikel dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan lingkungan, menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan lain yang beroperasi di wilayah geopark Raja Ampat.