PT GAG Nikel Raja Ampat Kembali Beroperasi, Ini Syarat Harus Dilakukan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan sejumlah regulasi bagi PT Gag Nikel setelah perusahaan tersebut melanjutkan operasinya.
PT Gag Nikel telah memulai kembali operasionalnya di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dalam rangka itu, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan sejumlah regulasi untuk memastikan bahwa aktivitas PT Gag Nikel tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, yang dikutip dari Antara pada hari Minggu, 14 September 2025. "Pertama yang paling krusial adalah (PT GAG Nikel) tidak boleh ada surface runoff (limpasan permukaan) yang boleh jatuh langsung ke badan sungai atau badan air, sehingga settling pond (kolam pengendapan) itu dibikin presisi," ungkap Hanif di Denpasar, Bali.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan tambang tersebut untuk membangun beberapa tahapan kolam pengendapan. Tujuannya adalah agar saat hujan, air larian dari bukaan tambang tidak langsung mengalir ke badan sungai.
"Ini untuk menjamin tidak ada air larian dari bukaan tambang yang menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan, itu yang penting," jelas Menteri Hanif.
Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa emisi yang dihasilkan oleh perusahaan harus selalu dalam pengawasan.
"Tingkat emisi kami kontrol, jadi kami wajibkan dipasang stasiun pengendali kualitas udara di sana untuk memastikan bahwa emisi yang dikeluarkan di bawah baku mutu," tambah Hanif.
Batasan Operasional di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dalam batasan operasional yang ada, Hanif Faisol menegaskan bahwa kewenangan berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kami juga memberitahu ke ESDM bahwa ini (Raja Ampat) pulau kecil yang kaya, namun demikian mandat undang-undang dimungkinkan untuk itu (penambangan) ya menjadi tugas kami menjamin bahwa pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya," ujar dia.
Selain itu, pemerintah menerima keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Lokasi tersebut dikenal sebagai pusat keanekaragaman hayati, sehingga sangat rentan terhadap pencemaran yang dapat merusak ekosistemnya yang sudah ada.
Dihentikan Sementara Waktu
Pemerintah telah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan di Raja Ampat. Keputusan ini diambil karena beberapa di antara perusahaan tersebut beroperasi di kawasan yang dilindungi, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Sementara itu, PT Gag Nikel, yang merupakan anak perusahaan dari PT Antam Tbk, hanya dihentikan operasionalnya untuk melakukan peninjauan dan audit lingkungan. Sejak Rabu, 3 September 2025, perusahaan tersebut telah diizinkan untuk melanjutkan operasinya kembali.
Seorang pejabat menjelaskan bahwa hasil audit lingkungan yang dilakukan selama empat tahun berturut-turut menunjukkan bahwa perusahaan tambang nikel tersebut mendapatkan evaluasi yang baik. Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) menunjukkan bahwa PT Gag Nikel berhasil meraih peringkat hijau dan biru, yang mencerminkan kepatuhan mereka terhadap standar lingkungan yang ditetapkan. Dengan demikian, perusahaan tersebut dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan yang menjadi perhatian utama pemerintah.
Pastikan Tak Ada Dampak Pencemaran
Menteri birokrat tersebut bertekad untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di masa mendatang dengan meningkatkan pengawasan. Pengawasan yang sebelumnya dilakukan setiap enam bulan akan dipercepat menjadi setiap dua bulan sekali untuk melakukan tinjauan langsung ke lapangan.
"Yang namanya orang lingkungan pasti akan khawatir, maka dari itu kita harus menyeimbangkan antara pembangunan dan lingkungan, sekali lagi kita lakukan bertahap. Kemudian jika dalam tahapannya terdapat kerusakan lingkungan kewajiban dan tugas kita segera menghentikan," ujar Menteri LH.