Profil PT Gag Nikel, Perusahaan yang Tetap Dapat Izin Menambang Nikel di Raja Ampat
PT GAG Nikel tetap diizinkan beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.

Pemerintah secara resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Izin empat perusahaan menambang nikel di Kawasan Raja Ampat itu dicabut karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark. Sementara PT GAG Nikel tetap diizinkan beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.
"Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia seusai konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Alasan Izin PT Gag Nikel Tak Dicabut
Menurut Bahlil, berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bahlil menambahkan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.
Bahlil menjelaskan, pemerintah sebelumnyamenghentikan sementara seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut guna melakukan verifikasi lapangan secara objektif.
Menurut Bahlil, hasil evaluasi kemudian dibawa dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto, yang akhirnya memutuskan pencabutan empat IUP milik perusahaan lain yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.
Bahlil menegaskan bahwa PT GAG Nikel tetap akan diizinkan beroperasi dengan pengawasan ketat dari pemerintah.
"Karena itu juga adalah bagian daripada aset negara, selama kita awasi betul. Arahan Bapak Presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Dan sampai dengan sekarang kami berpendapat tetap akan bisa berjalan," kata Bahlil.
Profil PT Gag Nikel
PT Gag Nikel merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Perusahaan ini adalah anak perusahaan dari PT Antam Tbk, setelah mengakuisisi seluruh saham pada tahun 2008.
Sebagaimana dikutip dari website gagnikel.com, PT. Gag Nikel beralamat di Antam Office Building Tower B, Lantai MZ, Jalan TB. Simatupang Nomor 1 Jakarta Selatan 12530. PT Gag Nikel adalah pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53 / Pres / I / 1998 tahun 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 1998.
Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd) sebesar 75% dan PT. Antam Tbk. sebesar 25%. Namun sejak 2008 PT. Antam Tbk. berhasil mengakuisisi semua saham PT. Asia Pacific Nickel Pty. Ltd, sehingga pada tahun 2008, PT. Gag Nickel sepenuhnya dikendalikan oleh PT. Antam Tbk.
Luas wilayah izin pertambangan PT Gag Nikel mencapai 13.136,00 hektare. Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018.
Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).