Blak-blakan Direksi PT Gag soal Tambang Raja Ampat, Dari Sejarah Hingga Tuduhan Perusakan Lingkungan
PT Gag Nikel akhirnya buka suara soal polemik keberadaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
PT Gag Nikel akhirnya buka suara soal polemik keberadaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Pemerintah memutuskan tidak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag.
Plt Presiden Direktur Gag Nikel, Arya Arditya memastikan area tambang sama sekali tidak masuk dalam batas resmi Geopark Raja Ampat.
Dia berpegang pada data resmi Geopark Raja Ampat. Kawasan Geopark mencakup empat pulau utama. Antara lain Pulau Waigeo (termasuk Kepulauan Wayag di ujung utara), Batanta, Salawati, dan Misool.
"Karena Pulau Gag berada cukup jauh dari keempat pulau tersebut, kegiatan pertambangan PT Gag Nikel dipastikan tidak berada di zona Geopark Raja Ampat," ujar dia dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Rabu (11/6).
Dia menceritakan sejarah penambangan nikel di Pulau Gag telah berlangsung sejak lama. Bahkan diklaim lebih lama dibanding popularitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata.
"Secara geologis, wilayah ini dipengaruhi oleh Sesar Sorong di utara merupakan kerak Samudra Pasifik, di selatan kerak Benua Australia sehingga mineral nikel terbentuk melalui proses lateritisasi pada singkapan kerak samudra," ucapnya.
Arya menambahkan, PT GAG Nikel telah memperoleh persetujuan teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL) untuk pengelolaan air larian, serta aktif melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan konservasi terumbu karang di sekitarnya.
Menurutnya, setelah kolam penampungan sedimentasi mengering, residu limbah dipindahkan ke tempat penampungan khusus yang sudah ditentukan.
"Proses pengolahan air limbah dilakukan melalui lima kompartemen sebagai filter dan tampungan sedimentasi, semua air atau limpasan hasil hujan itu sebelum masuk ke badan sungai kita endapkan terlebih dahulu melalui lima kolam, dan kita lakukan pengukuran Total Suspended Solids (TSS) setiap hari, setelah sesuai dengan ketentuan yang berlaku baru kita keluarkan,” tegas Arya.
Jawab Tuduhan Rusak Raja Ampat
Lebih lanjut, Arya menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar terkait PT Gag merusak lingkungan di Raja Ampat adalah hoaks. Dia menekankan bahwa proses pertambangan oleh PT Gag Nikel telah mengikuti prosedur tata kelola berkelanjutan.
Soal pengelolaan limbah, PT Gag Nikel telah menerapkan prosedur sesuai standar pertambangan yang berlaku. Prosedur yang telah dijalankan yaitu mengoperasikan sistem drainase, sump pit, dan kolam pengendapan untuk menampung air larian.
"Kami menyayangkan berita hoaks yang beredar bahwa PT Gag Nikel telah merusak Pulau Gag. Kami sudah melakukan berbagai hal dalam melaksanakan operasional berkelanjutan agar tidak merusak Pulau Gag,"ucapnya.
Arya menambahkan, sejak mendapatkan Izin Operasi Produksi pada tahun 2017 dari Kementerian ESDM dan mulai beroperasi di tahun 2018, Gag Nikel telah melaksanakan berbagai program keberlanjutan, antara lain:
1. Reklamasi Area Tambang: Sejak 2018 hingga Desember 2024 Luas lahan reklamasi mencapai 131,42 hektare, dengan penanaman lebih dari 350.000 pohon—termasuk 70.000 pohon endemik dan lokal—untuk mempercepat pemulihan ekosistem. Dengan kemajuan penilaian keberhasilan reklamasi dari kementerian ESDM tahun 2022 sebesar 56,19 Ha
2. Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS): Sejak 2018 hingga Desember 2024, kami telah merehabilitasi 666,6 hektare DAS, dengan 231,1 hektare tanaman berhasil tumbuh, dan 150 hektare lainnya dalam proses penilaian.
3. Konservasi Terumbu Karang: Program transplantasi terumbu karang seluas kurang lebih 1.000 m² dilaksanakan di kawasan pesisir Raja Ampat, dengan monitoring triwulanan oleh tim internal dan pengawasan tahunan bersama Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong, sebagai wujud sinergi industri dan akademik.
4. Pemantauan Kualitas Lingkungan: Data tahun 2024 menunjukkan bahwa kadar SO₂, NO₂, PM₁₀, dan PM₂.₅ di titik dermaga, tambang, dan lokasi pit tetap jauh di bawah ambang batas. Air limbah tambang memiliki pH stabil (7–8), TSS hanya 5–27 mg/L (baku mutu: 200 mg/L), dan kadar Chromium VI tercatat 0,03–0,07 mg/L (batas: 0,1 mg/L). Tingkat kebisingan di seluruh titik pemantauan tidak melebihi 70 dBA.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa Gag Nikel berupaya agar eksplorasi sekaligus produksi nikel dapat berjalan selaras dengan pelestarian ekosistem dan kesejahteraan komunitas lokal.
“Operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat menjadi bukti bahwa tambang dan konservasi bisa berjalan beriringan dengan prinsip tanggung jawab,” ucapnya.