Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi. Terutama pada bidang lingkungan hidup.
"Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat," kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah di kantornya, Jakarta, Jumat (13/6). Seperti dilansir Antara.
Komnas HAM menegaskan bahwa perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Berdasarkan data dan fakta awal, Komnas HAM mendapati bahwa terdapat enam pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi penambangan nikel.