Babak Baru Tambang Nikel di Raja Ampat, Polisi Usut Dugaan Kerusakan Lingkungan Dilakukan Empat Perusahaan
Empat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Penambangan biji nikel dilakukan lima perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, memasuki babak baru. Setelah izin empat perusahaan dicabut pemerintah, kepolisian mulai turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6).
Fokus penyelidikan kepolisian terhadap empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) dicabut pemerintah. Empat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Namun kepolisian belum bicara gamblang mengenai penyelidikan dugaan kerusakan akibat penambangan tersebut. Penyelidikan saat ini masih dalam tahap awal sesuai Undang-Undang.
"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," ujar Nurul.
Izin Empat Perusahaan Dicabut
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya per Selasa 10 Juni 2025.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangan dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Sedangkan, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diberikan oleh pemerintah pusat, dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), dengan skema izin berupa kontrak karya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin untuk GAG Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.