Menteri Hanif Beri Sinyal Jerat Pidana 4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat
Hanif menegaskan, pihaknya tak akan berhenti pada pengawasan saja. Dia menyampaikan perusahaan juga harus melakukan pemulihan kerusakan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, ada peluang hukuman pidana bagi empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dia mengatakan, akan melakukan pendalaman dan pengawasan terkait hal tersebut.
“Memang ada tiga pendekatan utama, mulai sanksi pengadministrasi pemerintah, kemudian sengketa lingkungan hidup dan gugatan pidana,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6).
Hanif menambahkan, tidak menutup kemungkinan dari empat perusahaan itu dijerat secara pidana. Sebab, aktivitas penambangan yang tak sesuai aturan.
“Ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan, pihaknya tak akan berhenti pada pengawasan saja. Dia menyampaikan perusahaan juga harus melakukan pemulihan kerusakan.
“Tidak berarti dicabut kemudian selesai, pemulihannya akan dilakukan oleh kementerian lingkungan hidup bersama teman-teman (Kementerian) ESDM,” imbuh Hanif.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan empat perusahaan tambang nikel yang berada di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa.