DPR Desak Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Singgung Pelanggaran Lingkungan dan Kehutanan

Izin tersebut diketahui telah dicabut pemerintah karena terbukti merusak lingkungan dan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Muhammad Genantan Saputra
DPR Desak Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Singgung Pelanggaran Lingkungan dan Kehutanan
DPR Desak Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Singgung Pelanggaran Lingkungan dan Kehutanan (Merdeka.com)

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PKB Daniel Johan mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak yang memberikan izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin tersebut diketahui telah dicabut pemerintah karena terbukti merusak lingkungan dan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Daniel menegaskan, pemberian izin tambang di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat merupakan bentuk kelalaian serius dan harus dipertanggungjawabkan.

Dia menyatakan keprihatinannya atas kerusakan alam yang telah terjadi dan menuntut adanya akuntabilitas dari para pejabat yang menerbitkan izin tersebut.

“Kita tidak bisa hanya berhenti pada pencabutan izin. Harus ada investigasi mendalam terhadap siapa yang mengeluarkan izin tambang di kawasan konservasi sekelas Raja Ampat. Ini pelanggaran serius terhadap UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan,” tegas Daniel Johan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6).

Ekosistem Raja Ampat Terancam

Menurut Daniel, kawasan Raja Ampat merupakan salah satu ekosistem laut dan darat terpenting di dunia yang harus dilindungi dari aktivitas eksploitasi yang merusak. Dia menilai, masuknya aktivitas pertambangan nikel ke wilayah tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta potensi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.

"Raja Ampat itu harta karun biodiversitas dunia. Kita harus bertanya, bagaimana mungkin izin tambang bisa keluar di sana? Siapa yang memuluskan jalannya?" ujar dia.

Desak Aparat Tindak Tegas

Daniel meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk membuka kemungkinan proses hukum terhadap pejabat atau pihak swasta yang terlibat.

Daniel melanjutkan, fraksi PKB bakal mengawal isu ini secara serius di parlemen dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan masyarakat adat setempat.

Daniel mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas mencabut izin tambang empat perusahaan. Menurutnya, suara penolakan rakyat terhadap tambang di Raja Ampat didengar oleh pemerintah.

"Terima kasih Presiden Prabowo yang telah mencabut izin. Kami sangat mendukung langkah tegas presiden," terang Ketua DPP PKB itu.

Izin Tambang Empat Perusahaan Dicabut

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Tiga dari empat perusahaan tersebut memperoleh izin pertambangan dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Sedangkan, izin untuk PT Anugerah Surya Pratama (ASP) diberikan oleh pemerintah pusat, dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

Selain keempat perusahaan tersebut, terdapat PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam), dengan skema izin berupa kontrak karya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa izin untuk GAG Nikel tidak dicabut, namun operasional perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.

Rekomendasi