Menteri Bahlil Beberkan Alasan Izin Usaha Pertambangan PT Gag Nikel Tak Dicabut
Pemerintah tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat. Alasannya karena IUP PT Gag Dikeluarkan pemerintah pusat, bukan daerah.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut permanen empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini terhitung mulai berlaku Selasa (10/6/2025).
Empat perusahaan yang dicabut diantaranya PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Sementara IUP PT Gag Nikel tidak dicabut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, dari lima IUP perusahaan, ada satu IUP yang dikeluarkan pemerintah pusat berstatus kontrak karya. Yakni PT Gag Nikel. Sedangkan empat IUP perusahaan lainnya dikeluarkan atas izin pemerintah daerah.
“PT Gag sejak tahun 1972, kontrak karya. Sejak tahun 98 kontrak karyanya, di zaman orde baru,” ujar Menteri Bahlil usai konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).
Bahlil melanjutkan, dari hasil penyelidikan dan pembahasan, PT Gag juga tidak terbukti melakukan perusakan dalam aktivitas tambang.
“Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya,”
Menurut Bahlil, aktivitas PT Gag juga sudah sesuai dengan Analisa Dampak Lingkungan atau Amdal. Meski begitu, pemerintah berjanji tetap mengawasi aktivitas yang dilakukan PT Gag.
“Karena itu juga adalah bagian dari aset negara selama kita awasi betul, arahan bapak presiden kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan,” jelasnya.
Alasan Cabut Izin Empat Perusahaan
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Sementara satu perusahaan lainnya, PT GAG Nikel, tidak termasuk dalam pencabutan karena berstatus kontrak karya yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari rapat bersama pemda dan tokoh masyarakat.
"Kita melakukan rapat dengan Pemda. Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat. Apa sesungguhnya yang terjadi? Dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan geopark," kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6).
Dia menegaskan bahwa pencabutan ini bukan soal menyalahkan siapa pun, tetapi untuk mencari solusi yang berpihak pada kepentingan bersama, termasuk pelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
Keputusan ini diambil setelah dirinya melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto usai kunjungan lapangan ke Raja Ampat.
Rapat terbatas (ratas) digelar bersama sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil evaluasi Kementerian LHK juga menunjukkan adanya pelanggaran lingkungan oleh keempat perusahaan tambang tersebut.
"Pada hari kemarin, kami ratas. Di mana ratas itu dengan berbagai, saya dalam berbagai sempatan saya katakan bahwa kami melakukan penyetopan sementara terhadap seluruh aktivitas untuk apa? Agar kita mempunyai data yang komprensif. Saya ingin ada objektivitas," ujarnya.

Pencabutan IUP
Dengan mempertimbangkan keseluruhan masukan dan hasil evaluasi, Presiden memutuskan untuk mencabut empat IUP yang berada di luar Pulau Gag. Menteri Bahlil menegaskan bahwa langkah teknis pencabutan langsung dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian terkait.
"Dari LH juga, dari Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan juga bahwa memang dalam implementasi empat perusahaan itu terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan," ujarnya.
"Jadi, mulai dari hitung hari ini Bapak Ibu semua, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat. Saya pikir itu beberapa hal penting yang seharus dijelaskan sebagai tindak lanjut," tambahnya.
Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Untuk diketahui, ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Berikut daftarnya:
- PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat. Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah
- PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
- PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
- PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.
Reporter: Alma Fikhasari dan Tira Santia