Indonesia Bentuk Perminas, Kelola Mineral Strategis dan Langka
Indonesia resmi membentuk Perminas, perusahaan negara baru yang akan fokus mengelola sumber daya mineral strategis dan langka, termasuk potensi pengambilalihan tambang Martabe.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan membentuk Perminas, sebuah badan usaha milik negara (BUMN) baru yang khusus mengelola sumber daya mineral strategis dan langka di Tanah Air. Keputusan penting ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Jakarta pada Jumat (30/1), menindaklanjuti instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pembentukan Perminas diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan aset mineral nasional demi kepentingan negara.
Presiden Prabowo Subianto menugaskan Danantara, lembaga pengelola investasi pemerintah Indonesia, untuk mendirikan perusahaan negara ini. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan mineral, khususnya mineral strategis, dapat dilakukan secara lebih terarah dan efisien. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kedaulatan atas kekayaan alam Indonesia.
Fokus utama Perminas akan berada pada mineral langka, membedakannya dari perusahaan induk pertambangan BUMN yang sudah ada, MIND ID. Pembentukan Perminas juga membuka peluang untuk mengelola wilayah pertambangan yang sebelumnya bermasalah, seperti tambang emas Martabe di Sumatera Utara.
Mandat Presiden untuk Kedaulatan Mineral
Pembentukan Perminas merupakan wujud nyata dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kedaulatan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya mineral Indonesia. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa instruksi presiden ini bertujuan agar mineral strategis negara dapat dikelola secara mandiri. Ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk hilirisasi industri pertambangan.
Danantara, sebagai lembaga pengelola investasi pemerintah, dipercaya untuk merealisasikan pembentukan Perminas ini. CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa Perminas akan memiliki fungsi yang berbeda dari BUMN pertambangan lain. Perusahaan ini akan secara spesifik berfokus pada mineral langka, yang memiliki nilai strategis tinggi di pasar global.
Pengelolaan mineral strategis secara terpusat melalui Perminas diharapkan dapat memberikan nilai tambah yang maksimal bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menjadi pengekspor bahan mentah, tetapi juga mampu mengolahnya menjadi produk bernilai tinggi. Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Fokus pada Mineral Langka dan Potensi Martabe
Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, menjelaskan bahwa Perminas, singkatan dari Perusahaan Mineral Nasional, akan membedakan diri dari MIND ID dengan fokus pada mineral langka. Setiap BUMN diharapkan memiliki fungsi yang jelas dan tidak tumpang tindih, sehingga pengelolaan sumber daya dapat lebih efektif. Fokus pada mineral langka ini sangat krusial mengingat permintaan global yang terus meningkat.
Salah satu area pertambangan yang telah menjadi perhatian pemerintah untuk dikelola oleh Perminas adalah tambang emas Martabe di Sumatera Utara. Tambang ini sebelumnya dikelola oleh PT Agincourt Resources, yang izin operasinya baru-baru ini dicabut. Pencabutan izin tersebut diduga terkait dengan pelanggaran peraturan penggunaan hutan.
Dony Oskaria, COO Danantara Indonesia, sebelumnya pada Rabu (28/1) telah mengungkapkan rencana Perminas untuk mengambil alih tambang Martabe. Ia menekankan bahwa perusahaan baru ini akan beroperasi di bawah payung Danantara. Potensi pengambilalihan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata ulang sektor pertambangan.
Pencabutan Izin dan Penataan Ulang Sektor Pertambangan
Pencabutan izin operasi PT Agincourt Resources merupakan bagian dari tindakan tegas pemerintah terhadap perusahaan yang melanggar regulasi. PT Agincourt Resources termasuk di antara 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena dugaan pelanggaran peraturan penggunaan hutan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian banjir dan tanah longsor parah melanda tiga provinsi di Sumatera bagian utara pada November lalu, yang menewaskan lebih dari 1.000 orang.
Keputusan pencabutan izin ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo pada 19 Januari 2026. Rapat tersebut berlangsung di sela-selai kunjungan kenegaraan Presiden ke London. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana.
Penataan ulang sektor pertambangan melalui pembentukan Perminas dan pencabutan izin perusahaan yang melanggar diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih baik. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan perlindungan lingkungan.
Sumber: AntaraNews