Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pencabutan izin tambang emas Martabe merupakan langkah penting. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi nasional secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam acara Indonesia Economic Summit (IES) di Jakarta, pada Selasa, 3 Februari 2026. Ini menyoroti komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang bersih.
Langkah ini diambil untuk memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai menghambat kepercayaan investor. Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk debottlenecking di sektor industri.
Advertisement
Advertisement
Upaya Perbaikan Tata Kelola Pertambangan
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah berupaya menghilangkan praktik buruk di industri pertambangan. Pencabutan izin perusahaan menjadi contoh nyata dari tindakan tegas ini. Tujuannya adalah memastikan iklim investasi yang baik.
Pemerintah berkomitmen menjaga iklim usaha yang sehat guna mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi. Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029.
Pencabutan izin ini bukan bertujuan mengonsolidasikan kekuasaan atau menyasar pengusaha besar. Justru, langkah ini bertujuan memperbaiki sistem tata kelola yang selama ini diwarnai praktik korupsi di tingkat daerah.
Advertisement
Advertisement
Respons Terhadap Kekhawatiran Investor
Menkeu menanggapi kekhawatiran investor global terkait pencabutan izin tambang yang mengejutkan pasar. Purbaya menyatakan pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi investor. Dialog ini berlaku bagi mereka yang menjalankan bisnisnya sesuai aturan.
"Jardin (Jardine Matheson) selalu dapat mengajukan keluhan atau pengaduan kepada pemerintah kami selama mereka menjalankan bisnisnya dengan benar," ujar Purbaya. Pernyataan ini menunjukkan transparansi pemerintah.
Bendahara Negara itu menambahkan bahwa pencabutan izin di sektor pertambangan bukan hal baru. Pemerintah telah melakukan tindakan serupa selama 20-30 tahun terakhir. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Kasus Pencabutan Izin Tambang Martabe
Pemerintah mencabut izin operasi tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan pada Januari 2026. Tambang ini dikelola oleh PT Agincourt Resources.
PT Agincourt Resources termasuk dalam 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas PKH dibentuk untuk menjaga hutan dan hak negara, serta menindak perusahaan pelanggar hukum di kawasan hutan.
Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Mereka diduga berkontribusi terhadap bencana alam di wilayah Sumatera. Ini menjadi alasan kuat di balik keputusan pencabutan izin tersebut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews