Kejati Kepri Hentikan Perkara Penadahan Motor Curian Melalui Keadilan Restoratif
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan empat tersangka penadahan motor curian melalui mekanisme Keadilan Restoratif, menunjukkan komitmen penegakan hukum humanis.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) baru-baru ini mengambil langkah signifikan dalam penegakan hukum. Empat tersangka kasus dugaan penadahan motor hasil curian berhasil dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Keputusan ini menunjukkan pendekatan humanis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penghentian penuntutan tersebut telah mendapat persetujuan resmi dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Japidum) Kejaksaan Agung. Persetujuan ini disampaikan dalam ekspos yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, secara daring di Tanjungpinang pada Senin (10/11). Proses ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mencari solusi hukum yang berkeadilan.
Keempat tersangka yang terlibat dalam perkara ini adalah Punia Manurung, Devyroyda Hutapea, Eka Mulyaratiwi, dan Zulkarnain Harahap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelum akhirnya diselesaikan melalui jalur restoratif.
Mekanisme dan Syarat Keadilan Restoratif
Kepala Kejati Kepri, J Devy Sudarso, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku. Syarat tersebut mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, juga berpedoman pada Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Selain itu, para tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman untuk kasus ini juga tidak lebih dari lima tahun penjara, menjadikannya layak untuk Keadilan Restoratif.
Devy menekankan bahwa Keadilan Restoratif mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Pendekatan ini bertujuan menyeimbangkan perlindungan dan kepentingan baik korban maupun pelaku tindak pidana. Hal ini sejalan dengan azas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, yang diharapkan menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
"Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Japidum Kejagung dengan pertimbangan telah memenuhui syarat,” kata Devy. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini merupakan kebutuhan hukum masyarakat. Keadilan Restoratif juga menjadi sebuah pembaharuan sistem peradilan untuk masyarakat bawah yang seringkali merasa terciderai oleh rasa ketidakadilan.
Kronologi Kasus Penadahan Motor
Peristiwa tindak pidana penadahan motor ini terjadi pada Desember tahun lalu, melibatkan dua tersangka pencurian sepeda motor, Ahmad Andrean dan Galih Fuji. Keduanya meminta bantuan tersangka Eka Mulyaratiwi untuk menjual motor hasil curian mereka. Keterlibatan Eka menjadi awal rantai penadahan yang kemudian melibatkan beberapa pihak lain.
Selanjutnya, Eka menghubungi Punia Manurung untuk menawarkan sepeda motor curian tersebut. Pada saat yang bersamaan, Punia Manurung menghubungi Zulkarnain Harahap agar mencarikan pembeli. Rantai penjualan ini menunjukkan bagaimana jaringan penadahan dapat terbentuk dengan cepat, melibatkan beberapa individu dalam prosesnya.
Zulkarnain kemudian menghubungi Devyroyda Hutapea untuk menawarkan sepeda motor curian seharga Rp2,8 juta. Hingga Januari tahun ini, motor curian tersebut akhirnya dibeli oleh Devyroyda Hutapea dengan harga yang sama. Proses transaksi ini melengkapi siklus tindak pidana penadahan yang melibatkan keempat tersangka.
Hasil penjualan motor curian tersebut kemudian dibagi kepada masing-masing tersangka. Ahmad Andrean dan Fuji, sebagai pelaku pencurian, mendapat Rp1,4 juta. Sementara itu, Eka Mulyaratiwi memperoleh Rp1,1 juta, Zulkarnain Harapan Rp150 ribu, dan Punia Manurung juga Rp150 ribu. Pembagian ini menjadi bukti keterlibatan finansial dalam kasus penadahan.
Komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri
Meskipun Keadilan Restoratif memberikan solusi alternatif, Devy menggarisbawahi bahwa mekanisme ini bukan berarti memberikan ruang pengampunan. Hal ini untuk mencegah pelaku pidana mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Prinsipnya adalah pemulihan, bukan pembebasan tanpa konsekuensi.
Kejati Kepri berkomitmen untuk menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berempati, sebagaimana dibuktikan oleh keberhasilan penyelesaian perkara ini. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi angka residivisme dan memberikan efek jera yang konstruktif. Hal ini juga menunjukkan bahwa sistem hukum dapat beradaptasi untuk mencapai keadilan yang lebih luas.
"Berhasilnya penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ ini adalah bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berempati,” tegas Devy. Pernyataan ini menegaskan bahwa Kejati Kepri tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial.
Sumber: AntaraNews