Inara Rusli Cabut Laporan ke Insanul Fahmi, Pengacara Ungkap Alasan Karena Masih Sayang

Kuasa hukum Inara Rusli, Letchumanan, mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah dilaksanakan dan merekomendasikan penghentian laporan terhadap Insanul Fahmi.

M Altaf Jauhar
Oleh M Altaf Jauhar - Reporter
Inara Rusli Cabut Laporan ke Insanul Fahmi, Pengacara Ungkap Alasan Karena Masih Sayang
Drama perceraian Virgoun makin ruwet setelah Inara Rusli mengajukan nafkah mutah dan idah Rp12 miliar. Angka ini dinilai terlalu fantastis oleh keluarga Virgoun. (Foto: Dok. Instagram @mom (© 2026 Liputan6.com)

Perkembangan terbaru mengenai laporan hukum Inara Rusli terhadap suaminya, Insanul Fahmi, menunjukkan kemajuan yang signifikan. Insanul Fahmi beserta tim kuasa hukumnya, bersama dengan penasihat hukum Inara Rusli, telah mengunjungi Polda Metro Jaya di Jakarta untuk menyelesaikan proses administrasi terkait penghentian penyidikan.

Pengacara Insanul Fahmi, Tommy Tri, mengungkapkan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan. Agenda utama kedatangan mereka ke Polda adalah untuk menandatangani dokumen resmi yang diperlukan.

“Kita bersama Mas Insanul dan PH dari Inara Rusli berkunjung ke Polda Metro Jaya, unit Kamneg, guna menghadap ke penyidik laporan dari Inara Rusli dan rencananya informasinya bahwa hari ini sudah terbit adanya SP3 dari laporannya Inara Rusli,” kata Tommy Tri di Polda Metro Jaya, Senin (2/3).

Ia menambahkan bahwa mereka akan melanjutkan ke dalam ruangan untuk melakukan berita serah terima dan menandatangani dokumen yang menunjukkan penerimaan surat SP3 tersebut.

Di sisi lain, Letchumanan, kuasa hukum Inara Rusli, juga mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah dilakukan dengan hasil rekomendasi untuk menghentikan kasus ini. Ia menekankan bahwa kedatangannya kali ini bertujuan untuk mengambil lampiran surat keputusan tersebut.

"Hari ini kebetulan telah dilakukan gelar perkara terhadap laporan yang pernah dilayangkan klien saya Inara Rusli bahwa rekomendasi daripada gelar perkara tersebut adalah menghentikan, yaitu terbitlah SP3. Nah jadi hari ini kebetulan kita bersama ya untuk mengambil itu lampiran daripada SP3 tersebut,” jelas Letchumanan.

Keputusan Inara Rusli untuk mencabut laporannya dianggap oleh pengacaranya sebagai indikasi kuat bahwa ia masih memiliki kepedulian yang besar terhadap suaminya. Letchumanan menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bukti dari perasaan kliennya yang sebenarnya terhadap pihak terlapor.

"Memang sudah beberapa kali wawancara saya, saya selalu sampaikan bahwa ini membuktikan bahwa memang sayanglah klien saya kepada Mas Insan ini, jelas lebih sayang,” ungkap Letchumanan.

Buka Matamu dengan Lebar

Laporan Inara Rusli Terhadap Insanul Fahmi Dihentikan, Pengacara Sebut Bukti Masih Ada Rasa Sayang
Drama perceraian Virgoun makin ruwet setelah Inara Rusli mengajukan nafkah mutah dan idah Rp12 miliar. Angka ini dinilai terlalu fantastis oleh keluarga Virgoun. (Foto: Dok. Instagram @mom © 2026 Liputan6.com

Lebih jauh, Letchumanan memberikan nasihat kepada Insanul Fahmi agar lebih bijak dalam melihat situasi serta orang-orang di sekelilingnya. Ia menyarankan agar Insanul Fahmi dapat membedakan antara pihak yang benar-benar bermanfaat untuk kehidupannya dan pihak yang tidak.

"Jadi saya juga minta ya Mas Insan kamu harus buka matamu lebar-lebar, yang enggak ada guna kamu tinggalin ya, yang berguna kamu lanjutkan. Jangan lagi kamu selalu memikirkan yang enggak berguna menurut saya," tuturnya.

Inara Absen

Laporan Inara Rusli Terhadap Insanul Fahmi Dihentikan, Pengacara Sebut Bukti Masih Ada Rasa Sayang
Drama perceraian Virgoun makin ruwet setelah Inara Rusli mengajukan nafkah mutah dan idah Rp12 miliar. Angka ini dinilai terlalu fantastis oleh keluarga Virgoun. (Foto: Dok. Instagram @mom © 2026 Liputan6.com

Terkait ketidakhadiran Inara Rusli dalam momen pengambilan SP3, awak media mengajukan pertanyaan mengenai alasan di balik ketidakhadirannya. Menanggapi hal tersebut, Letchumanan selaku kuasa hukum memberikan penjelasan bahwa kehadirannya sudah cukup untuk mewakili kepentingan kliennya dalam hal ini. "Kan sudah diwakilkan ke saya, kalau enggak ngapain saya jadi kuasa hukum, kan sudah diwakilkan," ungkap Letchumanan. Dengan demikian, dia menegaskan bahwa kehadirannya sebagai pengacara sudah memenuhi syarat hukum yang diperlukan dalam proses tersebut.

Rekomendasi