Rismon Sianipar Wajib Lapor, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Bisa Diwakilkan Meski Ajukan RJ
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, Rismon Sianipar wajib lapor ke Polda Metro Jaya, bahkan saat Lebaran, meskipun telah mengajukan keadilan restoratif.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tetap memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor. Kewajiban ini berlaku meskipun Rismon telah mengajukan permohonan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) kepada pihak kepolisian. Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta pada Jumat, 13 Maret.
Status wajib lapor ini merupakan mekanisme kontrol bagi individu yang berstatus hukum sebagai tersangka. Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kewajiban ini harus dipatuhi secara pribadi oleh Rismon Sianipar. Hal ini berlaku termasuk pada momen-momen penting seperti perayaan Idul Fitri yang akan datang.
Meskipun demikian, penyidik memberikan ruang koordinasi apabila tersangka memiliki alasan khusus untuk tidak hadir dalam wajib lapor. Komunikasi dengan penyidik dapat dilakukan melalui surat pemberitahuan atau telepon untuk menyampaikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Penegasan Wajib Lapor bagi Tersangka
Kombes Pol Budi Hermanto menekankan bahwa kewajiban lapor bagi Rismon Sianipar tidak dapat diwakilkan oleh siapapun, termasuk anggota keluarga. Menurutnya, hukum berlaku secara personal terhadap status tersangka dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mengawasi proses hukum yang berjalan.
Meskipun ada kelonggaran untuk berkoordinasi dengan penyidik, esensi dari wajib lapor tetap harus dipenuhi oleh tersangka. Alasan-alasan kemanusiaan, seperti perayaan hari besar keagamaan atau berkumpul dengan keluarga, dapat menjadi dasar koordinasi tersebut. Namun, hal ini tidak berarti kewajiban lapor menjadi gugur sepenuhnya.
Penyidik akan selalu memberikan ruang bagi tersangka untuk berkomunikasi dan menjelaskan ketidakhadiran dengan alasan yang tepat. Selama ada komunikasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, penyidik akan mempertimbangkan situasi tersebut. Fleksibilitas ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan aspek kemanusiaan.
Proses Keadilan Restoratif Rismon Sianipar
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, membenarkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan keadilan restoratif. Permohonan ini diajukan oleh RHS bersama dengan pengacaranya kepada penyidik beberapa hari sebelum pernyataan tersebut pada Rabu, 11 Maret.
Kedatangan Rismon bersama pengacaranya ke Polda Metro Jaya adalah untuk mempertanyakan perkembangan surat permohonan RJ yang telah diajukan sebelumnya. Proses keadilan restoratif menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan dalam sistem hukum Indonesia untuk kasus-kasus tertentu. Namun, pengajuan RJ tidak serta merta menghapuskan status tersangka atau kewajiban hukum lainnya.
Meskipun proses RJ sedang berjalan, status tersangka Rismon Sianipar tetap melekat hingga ada keputusan lebih lanjut dari pihak berwenang. Oleh karena itu, kewajiban wajib lapor tetap harus dijalankan sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Polda Metro Jaya akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sumber: AntaraNews