Kasus Anggota DPRD NTB Efan Limantika Berakhir Damai Melalui Restorative Justice
Dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret anggota DPRD NTB, Efan Limantika, kini resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice, mengakhiri sengketa hukum yang sempat menjadi perhatian publik.
Kuasa hukum pelapor Muhammad Adnan, Supardin Siddik, mengonfirmasi bahwa perkara hukum yang melibatkan kliennya dengan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Efan Limantika, telah resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice (RJ). Proses perdamaian ini menandai berakhirnya sengketa hukum yang sempat menjadi perhatian publik di Mataram.
Penyelesaian damai ini didasari oleh keinginan kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan menjaga hubungan baik yang telah terjalin sebelumnya. Supardin Siddik menegaskan bahwa perkara ini murni proses hukum tanpa adanya indikasi politik atau kepentingan lain di luar itu.
Kesepakatan perdamaian tersebut diwujudkan melalui penandatanganan sejumlah dokumen hukum di hadapan notaris pada 15 Januari 2026. Selanjutnya, permohonan restorative justice secara resmi diajukan ke Polres Dompu pada 19 Januari 2026.
Langkah Hukum dan Kesepakatan Damai Restorative Justice
Supardin Siddik menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan sejak awal merupakan bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh oleh pihak pelapor melalui kuasa hukum dan penasihat hukum. Ia menekankan tidak ada kepentingan lain di luar itu, dan hubungan antara Muhammad Adnan dan Efan Limantika sejak awal sudah baik.
Kesepakatan damai dicapai melalui penandatanganan akta perdamaian, akta perjanjian, dan akta kuasa pada 15 Januari 2026. Penandatanganan ini dilakukan di hadapan Notaris/PPAT Munawarah di Lombok Tengah, serta penandatanganan lanjutan yang berlangsung di Mataram.
Permohonan Restorative Justice (RJ) kemudian diajukan ke Polres Dompu pada 19 Januari 2026 oleh Supardin Siddik bersama Apriadi. Pertemuan antara Efan Limantika dan Muhammad Adnan juga telah dilakukan di ruang Kasatreskrim pada 22 Januari 2026 untuk memperjelas permohonan RJ yang diajukan.
Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka
Perkara hukum ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah yang menyeret nama anggota DPRD NTB, Efan Limantika. Kasus yang terjadi di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, ini akhirnya diselesaikan melalui mekanisme RJ setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai.
Kuasa hukum Efan Limantika, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah sejak 29 Desember 2025. Surat penetapan tersangka diterima pada 30 Desember 2025, namun pihak Efan memilih untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
Rusdiansyah menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berkomitmen mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat bagi semua pihak. Ia meyakini bahwa hukum tidak semata-mata berbicara tentang kepastian, tetapi juga harus menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Tindak Lanjut Proses Hukum dan Harapan Kedua Pihak
Supardin Siddik menyatakan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada institusi terkait mengenai tindak lanjut proses hukum. Berdasarkan hasil koordinasi, gelar perkara khusus terkait permohonan RJ tersebut akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat di Polda NTB.
Muhammad Adnan menitipkan pesan bahwa Tuhan saja saling memaafkan, apalagi sesama manusia, dan merasa berdosa jika tidak saling memaafkan. Ia juga menyampaikan pesan yang menekankan pentingnya percepatan proses perdamaian jika niatnya baik, serta berharap permohonan RJ ini bisa dipercepat.
Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya perdamaian tersebut, menegaskan bahwa penyelesaian ini dilakukan secara ikhlas dan tanpa paksaan. Ia juga mengapresiasi kinerja Polres Dompu yang dinilainya profesional dan adil dalam menangani perkara.
Sumber: AntaraNews