Kasus dugaan kekerasan oleh anggota polisi terhadap seorang warga Nyanyang Suherli (42) di Cianjur, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial telah diselesaikan secara damai lewat restorative justice.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan pertemuan antara dua pihak berlangsung di kediaman kuasa hukum pihak pelapor, Kosasih Hulaemi Saleh pada Senin (9/6). Pertemuan juga dihadiri oleh saksi-saksi serta aparat desa.
"Guna mencegah simpang siur informasi dan menjaga kondusivitas masyarakat, proses klarifikasi dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," ujar Kombes Hendra dalam keterangan, ditulis Kamis (11/6).
Dia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan Nyanyang, yang merupakan seorang buruh harian lepas asal Desa Jamali, Kecamatan Mande, Cianjur, Jawa Barat. Dalam aduannya, ia mengaku mengalami kekerasan oleh polisi di bilangan Jalan Baros, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
Dijelaskan Hendra, hasil dari mediasi antara kedua belah pihak sepakat berdamai. Dua pihak yang dimaksud yaitu Nyanyang Suherli sebagai pelapor dan Ipda Dani Kusmayadi sebagai terlapor.
Pihak Dani Kusmayadi menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, dan telah menyampaikan permintaan maaf. Sementara itu, pihak Nyanyang memutuskan tidak melanjutkan proses hukum.
"Kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan tidak akan saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari," kata Hendra.
Advertisement
Kesepakatan tersebut dijelaskannya tertuang dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Ini disaksikan juga oleh Kepala Desa Jamali, kuasa hukum pihak Nyanyang, petugas kepolisian dari Polres Cianjur, serta saksi yang merupakan kerabat Nyanyang.
Dengan selesainya persoalan ini, Hendra mengatakan tidak ada lagi proses hukum yang berlanjut. Di sisi lain, pihak kepolisian juga berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritasnya melayani masyarakat.