Polda Kalsel Inovasi Mitigasi Sengketa Medis, Unit Mediasi Jadi Percontohan Nasional
Polda Kalsel meluncurkan inovasi Unit Mediasi untuk Mitigasi Sengketa Medis, menjadi percontohan nasional. Bagaimana sistem keadilan restoratif ini mengubah penyelesaian masalah hukum di rumah sakit?
Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Kalsel meluncurkan inovasi penting. Inovasi ini bertujuan untuk mitigasi sengketa medis melalui pendekatan keadilan restoratif. Kepala Bid Dokkes Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko memprakarsai inisiatif ini.
Inovasi tersebut berupa pembentukan "Unit Mediasi" yang kini menjadi proyek percontohan nasional. Unit ini diperkenalkan dalam simposium etik dan hukum rumah sakit di Banjarmasin. Acara tersebut dihadiri Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi.
Wakapolda Kalsel menegaskan bahwa upaya ini sangat strategis dan efisien. Tujuannya adalah menyelesaikan masalah hukum dengan pendekatan mediasi. Hal ini berbeda dengan penegakan hukum konvensional yang sering menghasilkan "win-lose".
Unit Mediasi sebagai Solusi Keadilan Restoratif
Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi menjelaskan perbedaan utama. Penegakan hukum biasa cenderung menghasilkan pihak yang kalah dan menang. Namun, melalui keadilan restoratif, kedua belah pihak dapat mencapai solusi "menang-menang".
Pendekatan ini memungkinkan tercapainya keadilan restoratif bagi pihak-pihak yang bersengketa. Inovasi Unit Mediasi ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan sengketa medis secara lebih humanis. Hal ini juga mengurangi beban proses hukum yang panjang dan kompleks.
Tema simposium "Strategi Penyelesaian Masalah Berdampak Hukum Melalui Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dengan Cara Mediasi" sangat relevan. Ini menunjukkan komitmen untuk mencari solusi damai. Unit Mediasi menjadi jembatan penting dalam proses ini.
Kolaborasi dan Implementasi Nasional
Kombes Pol dr. El Yandiko menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan hasil kerja sama. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) turut berkolaborasi dengan Bid Dokkes Polda Kalsel. Kolaborasi ini memperkuat dasar hukum dan etik inovasi tersebut.
Pembahasan simposium berfokus pada penyelesaian masalah di rumah sakit. Masalah yang berpotensi berdampak hukum kini dapat diselesaikan melalui Unit Mediasi. Unit ini berada di bawah Komite Etik Hukum dan Rumah Sakit.
Sebagai percontohan nasional, sistem ini terhubung secara luas. Pusdokkes, jajaran Rumah Sakit Bhayangkara, dan Bid Dokkes seluruh Indonesia telah terintegrasi. Informasi ini diharapkan dapat tersebar luas dan bermanfaat bagi seluruh rumah sakit.
Yandiko menekankan bahwa fungsi mediasi ditambahkan pada komite etik dan hukum. Komite ini sudah ada di setiap rumah sakit di seluruh Indonesia. Penambahan fungsi ini memperkuat peran komite dalam penyelesaian sengketa medis.
Mekanisme dan Kualifikasi Mediator
Dalam Unit Mediasi di rumah sakit, El Yandiko menjelaskan beberapa hal penting. Unit ini tidak hanya menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Tersedia pula tempat khusus untuk proses mediasi.
Pelaksana mediasi adalah mediator-mediator yang berkualitas. Mereka telah terverifikasi, terlatih, dan memiliki sertifikat mediator yang sah. Kualifikasi ini menjamin proses mediasi berjalan profesional dan adil.
Beberapa tokoh penting turut hadir sebagai pembicara dalam simposium. Mereka adalah Ketua PERSI Kalsel Dr. dr. Izaak Zoelkarnain Akbar, SpOT(K). Hadir pula Ketua AMKESI Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H., C.M.C., serta dr. Gabril Taufik Badri, Sp.PD., FINASIM sebagai moderator.
Sumber: AntaraNews