Kementerian Hukum (Kemenkum) secara resmi kembali membuka ajang penghargaan prestisius "Peacemaker Justice Award (PJA) 2025". Penghargaan ini didedikasikan untuk mengapresiasi kepala desa dan lurah yang menunjukkan komitmen luar biasa dalam menyelesaikan persoalan hukum. Mereka berperan aktif melalui metode non-litigasi di tengah masyarakat.
Pembukaan PJA 2025 berlangsung di Jakarta pada 24 November, dengan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej hadir untuk meresmikan acara tersebut. Wamenkum Edward menegaskan bahwa tujuan utama hukum adalah mencapai perdamaian, ketertiban, keadilan, serta kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Ini adalah upaya nyata Kemenkum dalam mendukung keadilan restoratif.
Program PJA ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pelatihan paralegal dan juru damai yang telah diikuti oleh 1.023 kepala desa dan lurah dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 802 peserta berhasil lulus dan secara resmi menyandang gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP), menandai kesiapan mereka sebagai ujung tombak penyelesaian sengketa.
Advertisement
Advertisement
Para kepala desa dan lurah yang telah menyandang gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP) ini dinilai memiliki peran krusial di tengah masyarakat. Mereka bertindak sebagai pengayom, pendengar yang baik, dan penengah yang bijaksana dalam berbagai sengketa. Dedikasi ini membantu menjaga harmoni sosial di tingkat akar rumput.
Keberadaan mereka sebagai figur yang dipercaya masyarakat sangat vital untuk menyelesaikan konflik sebelum membesar. Sebanyak 130 dari para juru damai ini kemudian diundang ke Jakarta untuk menjalani seleksi lebih lanjut. Proses seleksi ketat ini bertujuan untuk memilih 10 Peacemaker Terbaik dalam ajang Peacemaker Justice Award 2025.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan apresiasi dan selamat kepada 130 kepala desa dan lurah terpilih tersebut. Beliau menekankan pentingnya kearifan lokal dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan. Hal ini sejalan dengan semangat keadilan restoratif.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, memberikan ruang lebih besar bagi hukum yang hidup di masyarakat. Ini juga sejalan dengan prinsip peradilan dalam UU Kekuasaan Kehakiman.
Wamenkum Edward menjelaskan bahwa pemulihan keadilan atau restorative justice memiliki dua bentuk utama, salah satunya adalah victim-offender mediation. Dalam bentuk ini, mediator memainkan peran sentral dalam mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. Juru damai di desa dan kelurahan menjadi garda terdepan dalam proses mediasi ini.
Beliau juga menggarisbawahi bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (MA), akta perdamaian yang dicapai melalui mediasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. "Artinya jika masalah selesai secara damai di tingkat desa atau kelurahan, perkara itu tuntas dan tidak perlu dibawa ke pengadilan,” tegasnya, menunjukkan efektivitas penyelesaian non-litigasi.
Advertisement
Advertisement
Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA), Sobandi, turut menyampaikan apresiasi tinggi atas konsistensi Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Penyelenggaraan Peacemaker Justice Award yang kini memasuki tahun ketiga ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung perdamaian. Ini adalah langkah maju bagi keadilan.
Menurut Sobandi, kehadiran 130 kepala desa dan lurah di Jakarta merupakan bukti nyata bahwa semangat musyawarah dan ketulusan hati masih menjadi landasan kuat. Mereka adalah pilar utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat masyarakat. “Pengadilan itu benteng terakhir. Perdamaian adalah pilihan utama,” ujarnya, menekankan pentingnya mediasi.
Banyak alumni PJA telah berhasil mendamaikan warga di wilayah masing-masing, bekerja tanpa sorotan publik. Mereka menyatukan kembali tali persaudaraan yang nyaris putus akibat sengketa, serta mencegah konflik kecil berkembang menjadi perpecahan yang lebih besar. Kegiatan ini diharapkan terus menjadi penyemangat bagi para juru damai.
Advertisement
Acara pembukaan Peacemaker Justice Award 2025 juga diisi dengan penyerahan Piagam Anubawa Sasana Jagadhita (ASJ) dan medali ASJ secara simbolis. Dengan semangat kolaborasi dan penyelesaian damai, para juru damai diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat Indonesia.
Sumber: AntaraNews