Lebih dari 60% Desa di Sumut Punya Posbankum, Kemenkum Sumut Genjot Pemerataan Akses Keadilan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkum Sumut) serius menggenjot pemerataan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa/kelurahan demi wujudkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkum Sumut) secara aktif meningkatkan pemerataan akses Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam mempermudah masyarakat mendapatkan akses keadilan yang setara.
Inisiatif strategis ini melibatkan sinergisitas kuat antara Kemenkum Sumut dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendorong pembentukan serta pemerataan Posbankum. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat cakupan layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh bantuan hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum yang menjamin hak-hak dasar warganya.
Target dan Capaian Pemerataan Posbankum di Sumut
Hingga saat ini, progres pembentukan Posbankum di Sumatera Utara menunjukkan capaian yang signifikan dan patut diapresiasi. Menurut data yang disampaikan oleh Ignatius Mangantar Tua Silalahi, telah terbentuk sebanyak 3.803 Posbankum di berbagai desa dan kelurahan.
Jumlah tersebut merepresentasikan sekitar 62,24 persen dari total keseluruhan 6.110 desa/kelurahan yang ada di Sumatera Utara. Angka ini menjadi indikator positif bahwa pemerataan Posbankum Kemenkum Sumut terus bergerak maju dan menjangkau lebih banyak wilayah, memastikan layanan hukum lebih dekat dengan masyarakat.
Pihak Kemenkum Sumut sangat berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat mempercepat proses pembentukan Posbankum baru. Dengan demikian, akses keadilan bagi masyarakat di wilayah tersebut dapat semakin luas dan merata di setiap pelosok, mengurangi hambatan geografis dan ekonomi.
Ignatius menegaskan, "Pembentukan posbankum bertujuan untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat melalui kolaborasi yang erat antar pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum dan aparat desa/kelurahan." Kolaborasi ini menjadi kunci efektivitas program dan keberlanjutan layanan hukum.
Sinergi Kemenkum Sumut dan Pemprov dalam Akses Keadilan
Kolaborasi antar pemangku kepentingan merupakan elemen krusial agar keberadaan Posbankum di desa/kelurahan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Kemenkum Sumut menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan aparat desa.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Aprilla Haslantini Siregar, menyambut baik upaya sinergisitas dalam pembentukan Posbankum ini. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam perumusan regulasi daerah yang mendukung penguatan sektor hukum dan ekonomi kreatif.
Komitmen Pemprov Sumut tidak berhenti di situ. Aprilla juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung program "restorative justice" melalui koordinasi Posbankum, kepolisian, dan bantuan hukum dari biro hukum. Ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam penegakan hukum.
Dengan adanya pemerataan Posbankum Kemenkum Sumut, diharapkan setiap desa dan kelurahan yang telah memiliki fasilitas ini dapat berkembang menjadi "desa dan kelurahan sadar hukum". Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyampaikan, "Harapan besar kami agar desa mau pun kelurahan yang telah memiliki posbankum nantinya dapat dikembangkan menjadi desa dan kelurahan sadar hukum." Ini adalah visi jangka panjang untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Sumber: AntaraNews