Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) secara aktif menyokong pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Dukungan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan restoratif serta mempermudah penanganan berbagai permasalahan hukum yang kerap dihadapi masyarakat.
Inisiatif penting ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Ignatius MT Silalahi, di Medan pada Rabu (18/9) lalu. Ia secara tegas menekankan bahwa pendekatan musyawarah mufakat harus senantiasa dipertahankan dalam setiap penyelesaian masalah hukum yang timbul.
Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan sistem penyelesaian hukum yang lebih adil, humanis, dan merangkul kearifan lokal. Kemenkum Sumut kini berkolaborasi erat dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara untuk mencapai target pembentukan posbankum secara merata.
Advertisement
Advertisement
Wujudkan Keadilan Restoratif Melalui Posbankum Desa/Kelurahan
Ignatius MT Silalahi menjelaskan bahwa setiap permasalahan hukum yang muncul seyogianya dapat diselesaikan dengan pendekatan solusi terbaik. Pendekatan ini sangat relevan dengan budaya musyawarah mufakat yang sudah mengakar kuat di tengah kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya di pedesaan.
"Pembentukan itu sebagai wujud berkeadilan dengan melalui restorative justice, sebagai upaya penanganan permasalahan hukum di masyarakat," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius MT Silalahi di Medan, Rabu. Pernyataan ini menegaskan komitmen Kemenkum Sumut.
Untuk itu, Kemenkum Sumut secara aktif mendukung adanya kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara dalam pembentukan posbankum ini. Kolaborasi ini krusial untuk memastikan bahwa pembentukan posbankum dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Advertisement
Advertisement
Capaian dan Harapan Pengembangan Posbankum di Sumut
Kemenkum Sumut mencatat data penting terkait progres pembentukan posbankum di wilayahnya. Dari total 6.110 desa atau kelurahan yang ada di Sumatera Utara, sebanyak 1.198 di antaranya telah berhasil memiliki posbankum. Angka ini menunjukkan progres signifikan dalam upaya mendekatkan akses hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut, dari jumlah posbankum yang telah terbentuk, 158 desa atau kelurahan bahkan telah diakui sebagai desa/kelurahan sadar hukum. Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum di tengah masyarakat, sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajibannya.
"Diharapkan penambahan posbankum dapat menghadirkan sistem penyelesaian hukum yang lebih adil, humanis dan berpihak pada masyarakat serta mendorong penyelesaian permasalahan hukum secara keadilan," ucap Ignatius. Visi ini menggarisbawahi pentingnya peran posbankum.
Advertisement
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkum Sumut, Lamria Fitriani Manalu, menambahkan bahwa tujuan utama pembentukan posbankum adalah mempermudah akses keadilan bagi masyarakat desa. Ini dicapai melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan aparat desa/kelurahan.
Lamria juga menekankan bahwa kolaborasi antarpemangku kepentingan sangat penting agar keberadaan posbankum di desa/kelurahan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. "Harapan besar agar desa maupun kelurahan yang telah memiliki posbankum nantinya dapat dikembangkan menjadi desa dan kelurahan sadar hukum," ucapnya, menyoroti potensi pengembangan lebih lanjut.
Sumber: AntaraNews
Advertisement