Menkum Supratman: Posbankum Wujudkan Keadilan Substantif di Seluruh Desa/Kelurahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan Posbankum menjadi wadah vital mewujudkan keadilan substantif, kini mencapai 100% di Kalteng dan 83,46% nasional.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pos bantuan hukum (Posbankum) merupakan wadah krusial untuk mewujudkan keadilan. Keadilan yang dimaksud tidak hanya terbatas pada tataran normatif, melainkan juga keadilan substantif yang lebih mendalam dan merata.
Pernyataan ini disampaikan Menkum Supratman saat meresmikan capaian 100 persen Posbankum di seluruh desa/kelurahan Provinsi Kalimantan Tengah. Peresmian tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, pada hari Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, Menkum Supratman menjelaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan implementasi dari Astacita Presiden Prabowo Subianto. Program ini menempatkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Perluasan Posbankum dan Keadilan Berpusat Rakyat
Menkum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya peran Posbankum dalam sistem hukum nasional. Ia menyatakan, “Melalui Posbankum, kita wujudkan keadilan substantif yang berakar pada moral, etika, dan kearifan lokal.” Ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keadilan yang berpusat pada rakyat.
Lebih lanjut, Supratman menambahkan bahwa keberadaan Posbankum adalah bentuk nyata dari people-centered justice di wilayah Kalimantan Tengah. “Inilah bentuk nyata people-centered justice (keadilan yang berpusat pada rakyat) di Bumi Tambun Bungai,” kata dia.
Pada peresmian tersebut, Kalimantan Tengah berhasil mencapai 100 persen cakupan Posbankum, dengan total 1.571 pos yang tersebar di desa dan kelurahan. Ini merupakan langkah besar dalam memastikan akses keadilan merata di provinsi tersebut.
Menkum juga menegaskan bahwa hukum harus benar-benar memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. “Hukum harus benar-benar memberikan rasa keadilan. Keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga tuntutan moral setiap warga negara,” ujarnya.
Manfaat dan Peran Posbankum di Akar Rumput
Di tengah tantangan geografis dan sosial yang luas di Kalimantan Tengah, Posbankum hadir sebagai garda terdepan layanan hukum. Pos ini berfungsi di tingkat desa dan kelurahan, memperkuat sistem penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi.
Posbankum menyediakan berbagai layanan bagi masyarakat, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, advokasi, hingga bantuan hukum non-litigasi. Selain itu, Posbankum juga memfasilitasi penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi yang dilakukan oleh paralegal dan kepala desa/lurah.
Tidak hanya itu, Posbankum juga memberikan layanan rujukan advokat, baik pro bono maupun melalui organisasi bantuan hukum (OBH). Keberadaan Posbankum ini memberikan banyak manfaat, seperti memperluas akses terhadap keadilan tanpa memandang status sosial dan ekonomi masyarakat.
Manfaat lainnya meliputi peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat akar rumput. Dengan demikian, Posbankum berperan vital dalam menciptakan lingkungan hukum yang lebih adil dan harmonis.
Capaian Nasional dan Data Permasalahan Hukum
Dengan terbentuknya 1.571 Posbankum di Kalimantan Tengah, total jumlah Posbankum secara nasional kini mencapai 70.069. Angka ini merepresentasikan 83,46 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan yang ada di seluruh Indonesia, menunjukkan progres signifikan.
Berdasarkan laporan dari aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum Desa/Kelurahan, tercatat lebih dari 1.900 permasalahan hukum telah disampaikan masyarakat melalui Posbankum. Ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan layanan hukum di tingkat masyarakat.
Isu-isu yang paling sering muncul dan ditangani oleh Posbankum mencakup sengketa tanah, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penganiayaan, serta pencurian. Selain itu, masalah hutang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga, waris, perlindungan anak, hingga perjanjian juga menjadi fokus penanganan.
Menkum Supratman menegaskan bahwa data ini sangat penting sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis bukti. “Data ini penting untuk menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti. Kita ingin kebijakan hukum dibangun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat,” pungkasnya. Ia juga mengapresiasi peran paralegal dan kepala desa/lurah sebagai ujung tombak pelayanan hukum.
Sumber: AntaraNews